Jakarta – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dari keanggotaannya. Keputusan pemberhentian itu tertuang pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024.
Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo mengungkapkan beberapa jumlah alasan diberhentikannya Hendry Ch Bangun itu. Menurut dia, Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat sudah ada menyalahgunakan jabatannya.
“Dengan melakukan secara sepihak serta sewenang-wenang pada merombak susunan Dewan Kehormatan serta Pengurus Pusat PWI,” katanya pada keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan menyelenggarakan rapat pleno yang diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi juga profesi, ke antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan juga Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Dewan Kehormatan PWI menyebut, pelanggaran terhadap aturan organisasi itu dijalankan Hendry secara berulang-ulang. “Ketua umum seharusnya menunjukkan keteladanan di melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, serta KPW PWI sebagai konstitusi organisasi,” ucapnya.
Sebelum memutuskan memberhentikan Hendry Ch Bangun, Dewan Kehormatan telah lama memberikan sanksi terdiri dari peringatan serius keras pada 11 Juli 2024. Peringatan itu ditujukan supaya Hendry mencabut kebijakan perombakan pengurus PWI Pusat, yang tersebut menyangkut pengurus Dewan Kehormatan.
Menyusul peringatan tegas itu, Hendry terus tidak ada memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024. Adapun pasca-keluar Surat Keputusan pemberhentian terhadap Hendry, Dewan Kehormatan PWI memerintahkan Ketua Lingkup Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan rapat pleno pengurus pusat. Rapat pleno itu beragendakan penunjukkan pelaksana tugas untuk menyiapkan kongres luar biasa.
Tempo berupaya memohonkan tanggapan Henry Ch Bangun melawan tindakan pemberhentian tersebut. Sambungan telepon bukan direspons. Pesan lewat aplikasi mobile perpesanan pun tiada ditanggapi.
Artikel ini disadur dari Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diberhentikan