PANGANDARAN – Jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Pangandaran meningkat. Data Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Pangandaran mencatat angka positif COVID-19 pada Jum’at, (29/01/2021) mencapai 316 orang.

Berbagai upaya pun dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan kegiatan penyekatan wisatawan dari zona merah yang tidak membekali diri dengan surat bebas Covid-19.

Penyekatan ini dilaksanakan di kawasan Bunderan Desa Emplak, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (30 Januari 2021).

Kali ini Polres Ciamis Polda Jabar menerjunkan anggota dua Polsek terdekat, yakni Polsek Padaherang dan Polsek Kalipucang.

Dalam kegiatan ini Polres Ciamis juga bersinergi dengan Anggota Koramil 1319/Kalipucang dan Sat Pol PP Kabupaten Pangandaran.

Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin langsung oleh dua Kapolsek dan Sekdis Sat Pol PP Kabupaten Pangandaran. Dua Kapolsek yang terjun memimpin yakni Kapolsek Kalipucang AKP Juameli, SH., dan Kapolsek Padaherang Iptu Aan Supriatna.

Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengatakan, penyekatan yang melibatkan personel Polres Ciamis dan TNI serta pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.

Sebab saat akhir pekan lokasi objek wisata khususnya Pantai Pangandaran menjadi tujuan berwisata warga masyarakat dari luar Kabupaten Pangandaran, sehingga diperlukan pengetatan agar tidak menimbulkan kerumunan dan menjadi klaster penyebaran Covid-19.

“Kami laksanakan penyekatan ini sesuai dengan instruksi Bupati No.1 Tahun 2021 guna mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19. Sebab itu upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Kapolres.

Dalam penyekatan tersebut, kata Kapolres, petugas dilapangan melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid tes para wisatawan dari dalam maupun luar Pangandaran, sebagai tanda bukti tidak ada gejala terpapar Covid-19.

Apabila tidak bisa menunjukan surat tersebut maka akan diminta untuk membalik arah atau melaksanakan tes rapid terlebih dahulu.

“Petugas juga menyampaikan himbauan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan). Kami juga memberikan masker gratis kepada pengendaran baik wisatawan dari luar maupun dalam Kabupaten Pangandaran,” pungkasnya.***