SEPUTARPANGANDARAN.COM – Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata memberikan dua tugas baru kepada para Ketua RT dan Ketua RW yang ada di Kabupaten Pangandaran.
Hal tersebut terungkap saat dirinya memberikan pembinaan kepada ratusan Ketua RT, RW dan Kepala Dusun sekecamatan Pangandaran di Desa Babakan, Senin 3 Agustus 2020.
Jeje menjelaskan, tugas pertama, adalah melakukan pendataan ulang, warga yang benar-benar layak mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunas (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Jika secara ekonomi sudah tidak layak menerima silahkan coret. Kemudian jika ada warga yang layak menerima tetapi tidak mendapatkan bantuan, agar dimasukan data dan melaporkan ke Bupati melalui dinas sosial.
Tugas kedua, mulai 1 Januari 2021 Pemkab Pangandaran meluncurkan program “Magrib ke Masjid” maka Ketua RT dan RW wajib mengajak anak-anak untuk melaksanakan sholat magrib berjamaah di masjid.
“Nanti kita akan evaluasi, bagi Ketua RT maupun RW yang paling sukses mengajak anak-anak sholat magrib di masjid akan kita berangkatkan ibadah umroh,” ujar Jeje,
Selain itu, atas tambahan tugas tersebut, dirinya menjanjikan akan menaikan tunjangan atau insentif Ketua RT dan RW.
“Nah itu alasan kenapa insentif Ketua RT dan Ketua RW kita naikan sekitar 500 ribu hingga 1 juta karena ada dua tugas baru, yaitu mengajak anak-anak sholat magrib di mesjid sama mendata ulang penerimaan BPNT dan BLT,” ujarnya.
Kata Jeje, insentif atau tunjangan Ketua RT dan Ketua RW sudah beberapa kali dinaikan, saat ini insentif Ketua RT sebesar Rp. 2.000.000 per tahun, dan Ketua RW sebesar Rp. 2.250.000 per tahun.
“Tahun depan insentifnya akan kita naikan menjadi 2,5 juta sampai 3 juta per tahun,” kata Jeje.
Dia juga menjelaskan, kenapa insentif Ketua RT dan Ketua RW yang kemarin dibayarkan setengahnya, karena menurut pihak BPK RI, insentif tidak boleh dibayarkan seluruhnya di awal tahun.
“Jadi insentif tidak boleh diberikan sebelum ada kerjanya. Maka ke depan insentif akan diberikan per triwulan,” ujar Jeje
Selain itu Jeje mengatakan, bagi Ketua RT dan RW yang belum memiliki BPJS kesehatan akan menjadi peserta BPJS kesehatan yang preminya ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Kalau yang sudah punya, tapi BPJS mandiri, bisa dipindahkan ke BPJS yang ditanggung oleh pemerintah daerah,” ujarnya.***