Connie Bakrie Pertanyakan Dasar Hukum Jokowi Beri Prabowo Gelar Jenderal TNI Kehormatan

Connie Bakrie Pertanyakan Dasar Hukum Jokowi Beri Prabowo Gelar Jenderal TNI Kehormatan

SEPUTARPANGANDARAN.COM, JAKARTA – Pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan terhadap Menteri Perlindungan (Menhan) Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwarnai beragam pro kemudian kontrak dari berbagai pihak.

Salah satunya, Pengamat Area Militer juga Keamanan Ketenteraman Connie Rahakundini Bakrie yang digunakan mempertanyakan dasar hukum Presiden Jokowi memberikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan bagi Prabowo.

Sebab menurutnya, tiada ada aturan yang memungkinkan Capres Nomor Urut 2 itu bisa jadi menerima pangkat Jenderal TNI Kehormatan tersebut. Connie pun menyinggung perihal UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dimaksud berdasarkan pengetahuannya belum pernah diubah atau diperbarui sehingga bukan ada aturan persoalan kenaikan pangkat untuk purnawirawan.

“Kedua, juga setahu saya belum ada perubahan/pembaharuan pada UU Nomor 20 Tahun 2009, dimana di area dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya saja dapat diberikan cuma untuk prajurit juga perwira aktif,” ujarnya, Rabu (28/2/2024).

“Karenanya yang tersebut menjadi pernyataan adalah dasar hukum apa yang mana digunakan RI 1 kemudian juga segenap jajaran TNI dan juga panglima lalu Kastaf AD untuk tindakan itu,” sambung Connie.

Baca juga:  Gibran Dibilang Mirip Pemeran Drakor, Kaesang Disamakan dengan Aktor Tampan Thailand

Ia melanjutkan per hari ini, dirinya juga belum menemukan apakah pada beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet majelis pada melawan Dewan Jabatan lalu Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti) yang digunakan diciptakan RI 1 sehingga memungkinkan Prabowo menerima penghargaan tersebut.

“Karena per pada waktu ini yang tersebut saya belum temukan apakah pada beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet majelis dalam melawan Wanjakti, yang tersebut diciptakan RI 1 khusus seperti ketika pasal di MK hendak ‘disulap’ khusus bagi Gibran, sehingga ‘Wanjakti” itu mengizinkan Panglima dan juga Kastaf untuk melanggar UU dalam atas,” paparnya.

Lebih lanjut, Connie menekankan bahwa Wanjakti belaka berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif.

“Jadi yang tersebut kita harus pertanyaan adalah dasar dari langkah RI 1 yang mana belaka beliau sendiri yang mana mampu menjawabnya,” pungkas Connie.

Sumber: Sindonews