Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk melarang warga negara asing (WNA) dari semua negara masuk ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021. Hal ini diputuskan pascamunculnya mutasi jenis baru virus corona (Covid-19) yang dinilai memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.
Adapun keputusan ini diambil dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Senin (28/12/2020). Larangan ini sebelumnya hanya berlaku untuk WNA asal Inggris.
“Memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” jelas Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin sore.
Sementara itu, bagi WNA yang sudah terlanjur atau akan tiba di Indonesia pada Senin hari ini hingga 31 Desember 2020, akan diberlakukan aturan sesuai adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020. Ketentuan tersebut antara lain:
a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC Internasional Indonesia
b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan
c. setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.