Amerika Serikat (AS) menilai aplikasi PeduliLindungi yang digunakan pemerintah Indonesia sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

PeduliLindungi yang dikembangkan pemerintah Indonesia berfungsi sebagai penyaring awal dari kemungkinan penyebaran Covid-19 yang menjadi momok masyarakat global.

Kali ini bahkan langsung menyasar pemerintah Indonesia. Dilansir laman resmi pemerintah AS state.gov, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat  menyebut penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang digunakan pemerintah Indonesia sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

PeduliLindungi yang dikembangkan pemerintah Indonesia berfungsi sebagai penyaring awal dari kemungkinan penyebaran Covid-19 yang menjadi momok masyarakat global.

“Pemerintah (Indonesia, red) mengembangkan PeduliLindungi sebagai sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19,” kata Kemenlu Amerika Serikat, Jumat (15/4).

Melansir 2021 Country Reports on Human Rights, penggunaannya disebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang tidak sesuai hukum terhadap privasi masyarakat.

Di Indonesia, orang yang mendatangi tempat umum seperti mal diwajibkan untuk check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi tersebut juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi masyarakat.

Kemenlu AS menyoroti kekhawatiran Nongovernment Organization (NGO) tentang informasi dan data masyarakat yang disimpan dan digunakan oleh pemerintah. (mar10/jpnn)