Aksi pengemudi iring-iringan jenazah tersebut jelas melanggar aturan lalu lintas. Pasalnya, ia tak memberi jalan kepada ambulans yang merupakan kendaraan prioritas yang harus didahulukan.
Hal ini bahkan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134.
Pengguna jalan yang memiliki hak primer didahulukan dengan urutan sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran memenuhi tugasnya
2. Ambulans pengangkut pasien
3. Menyelamatkan kendaraan dalam kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan yang dikemudikan oleh lembaga negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang diundang oleh Negara
6. Prosesi prosesi pemakaman dan
7. Kereta api dan/atau kendaraan untuk keperluan tertentu atas pertimbangan Kepolisian.
Kemudian, dalam pasal 287 ayat 4, pelanggar lalu lintas sendiri dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.