PANGANDARAN, SPC – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menggelar operasi penertiban administrasi kependudukan di sejumlah titik keramaian dan tempat hiburan malam, Rabu (22/4/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 11 orang yang terdiri dari tamu dan pemandu lagu karena tidak mampu menunjukkan kartu identitas.

​Operasi ini difokuskan pada pengawasan administrasi kependudukan sesuai dengan amanat Pasal 54 Ayat 4 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2017 tentang Administrasi Kependudukan, serta Perda Nomor 42 Tahun 2016 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

​Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Pangandaran, Rusnandar, menjelaskan bahwa penyisiran dilakukan di empat kafe hiburan malam serta sejumlah losmen di kawasan wisata Pangandaran.

​”Kami melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung di tempat hiburan malam. Fokus utama kami adalah memastikan kepatuhan warga dalam membawa dokumen identitas diri seperti KTP,” ujar Rusnandar saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Verifikasi melalui panggilan video

​Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan 11 orang yang terdiri dari pengunjung dan pemandu lagu (PL) yang melanggar ketentuan tersebut. Berbagai alasan disampaikan oleh para pelanggar, mulai dari KTP yang tertinggal hingga hilang.

​Guna memastikan kebenaran identitas mereka, Satpol PP menerapkan metode verifikasi langsung di kantor. Mengingat para pelanggar mayoritas berasal dari luar daerah, petugas meminta mereka membuktikan status kependudukannya secara digital.

​”Minimal mereka bisa membuktikannya melalui video call dengan pihak keluarga untuk memperlihatkan fisik KTP aslinya. Kami juga berkoordinasi dengan aparat desa setempat di daerah asal mereka untuk memastikan yang bersangkutan memang terdata sebagai warga di sana,” kata Rusnandar.

Upaya preventif

​Setelah melalui proses pendataan dan pembinaan, ke-11 orang tersebut diperbolehkan pulang dengan syarat membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan berkomitmen untuk selalu membawa identitas saat bepergian.

​Rusnandar menegaskan, langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk penegakan administratif, melainkan sebagai upaya preventif menjaga situasi kondusif di Pangandaran.

​”Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Pangandaran. Kami ingin memastikan setiap pendatang maupun warga lokal tertib secara administrasi demi keamanan bersama,” pungkasnya.