Kei Cars adalah kategori mobil legal terkecil yang dapat beroperasi di jalan umum Jepang. Mobil yang ingin masuk kategori kei car harus memenuhi dimensi panjang 3,4 m, lebar 1,48 m, dan tinggi 2 m. Meski berdimensi kecil, kei car dikenal dengan kelegaan ruang kabin dan kepraktisannya yang menjanjikan. Mesinnya juga dibatasi dengan volume maksimal 660 cc dan 64 tenaga kuda. Peraturan mobil Kei mulai dibuat pada tahun 1949 agar pabrikan dapat membuat mobil lebih terjangkau bagi orang Jepang setelah Perang Dunia II. Kei car tidak hanya berbentuk mini MPV, tapi juga microvan, kei truck, bahkan mobil sport. Kei car biasanya berstatus Japanese Domestic Market (JDM) atau hanya dipasarkan di Jepang. Berikut beberapa kei car yang mungkin cocok dipasarkan di Indonesia.
Editor:
Nurrohman Sidiq, Syahrul Muhammad Ghiffari