BERITA  

Warga Terdampak Normalisasi Sungai Cikidang Terima Ganti Rugi

Warga Terdampak Normalisasi Sungai Cikidang Terima Ganti Rugi

SEPUTARPANGANDARAN.COM Pemkab Pangandaran menyerahan dana ganti rugi kepada sejumlah warga terdampak normalisasi Sungai Cikidang di Kecamatan Pangandaran, Jumat (3/4/2020)

Penyerahan dana ganti rugi senilai Rp.4,3 miliar ini disaksikan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Ketua DPRD dan sejumlah pejabat pemkab Pangandaran.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menghimbau warga taati pemberlakuan pembatasan sosial dalam menghadapi penyebaran virus corona.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyampaikan, sebenarnya proyek normalisasi Sungai Cikidang kewenangannya ada di Provinsi Jawa Barat, namun untuk ganti rugi tidak masuk dalam anggaran.

“Sementara, masyarakat tentu tidak mau tahu, yang penting lahan warga terdampak harus menerima penggantian. Maka Pemkab Pangandaran mengambil alih dan akhirnya dibayar dari APBD Kabupaten Pangandaran,” terangnya.

Nilai nominal yang diterima warga, kata Jeje, bervariasi mulai Rp.500 ribu hingga Rp.100 juta, tergantung luas lahan yang terdampak normalisasi sungai.

Pada kesempatan tersebut kepada masyarakat yang hadir, Bupati Jeje mengingatkan social distancing yang diberlakukan pemerintah penting untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.

“Kami harap masyarakat disiplin menerapkan social distancing ini,” pesannya.

Jeje juga menekankan masyarakat senantiasa melakukan pola hidup sehat dengan rutin mencuci tangan dan menjaga daya tahan tubuh.

Baca juga:  Pilkada Pangandaran Harus Menghasilkan Pemimpin Berkualitas

“Dengan ikhtiar ini dan senantiasa berdoa, Insya Allah kita bisa terhindar dari virus ini,” jelasnya. (*)