SEPUTARPANGANDARAN.COM – Hingga saat ini Pemkab Pangandaran tetap mengharuskan warga luar Jawa Barat membawa surat keterangan rapid test jika masuk ke objek wisata yang adai di Kabupaten Pangandaran.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah memperpanjang masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada 1 Agustus 2020 kemarin.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, sampai saat ini objek wisata di Pangandaran hanya membebaskan surat keterangan rapid test bagi warga Jawa Barat.
Sementara untuk warga di luar Jawa Barat, harus membawa bukti surat rapid test.
Alasannya, kata Jeje, dirinya tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan. Pasalnya, pandemi Covid-19 masih terjadi di beberapa daerah.
Pada dasarnya, kata dia, dirinya memiliki keinginan untuk membuka obyek wisata di Pangandaran seluas-luasnya bagi warga diluar Jawa Barat tanpa surat keterangan sehat rapid test.
“Ayo dong kita jaga bersama dan laksanakan protokol kesehatannya, supaya nanti saya bisa memberikan kebijakan untuk membuka wisata seluas-luasnya,” ujar Jeje, Kamis, 6 Agustus 2020.
Jeje menyampaikan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat terkait obyek wisata di Kabupaten Pangandaran yang sudah dilakukan evaluasi sebanyak lima kali.
Dari hasil evaluasi sekaligus melakuan swab test secara acak bagi para pelaku usaha wisata setiap pasca keramaian kunjungan akhir pekan dan hasilnya negatif Covid-19.
“Saya juga ingin membahas ini bareng para pelaku usaha wisata untuk menyerap masukan-masukannya. Enaknya kita ngebahas sambil kumpul di pantai. Nanti kita agendakan,” ujarnya.
Sama halnya dengan pendidikan, saat ini dirinya pun masih memikirkan teknis untuk memberlakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka.
“Nanti saya koordinasi kan dulu dengan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Pangandaran, mau seperti apa. Karena kita juga harus melindungi anak-anak dari bahaya Covid-19,” ungkapnya.***