Truk Lewat Tenda Hajatan Terpaksa Diangkat, Tutup Jalan Demi Acara Pernikahan Diperbolehkan Tapi…

Pada dasarnya menutup jalan menuju suatu event diperbolehkan, namun tidak bisa sembarangan. Bahkan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012.

Dalam postingan akun Instagram @kemenpupr pada Jumat (10/3/2023), dijelaskan bahwa jalan nasional dan jalan provinsi kemungkinan ditutup. Hanya itu yang berlaku untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.

Sementara itu, jalan Kabupaten, Kota, dan Desa dapat ditutup untuk kegiatan nasional, daerah, atau swasta seperti pernikahan, pemakaman, dan kegiatan lainnya.