PANGANDARAN – Belasan personel Polres Ciamis menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di kawasan Bunderan Ikan Marlin Objek Wisata Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Kamis (4 Februari 2021).
Operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka penerapan instruksi Bupati Nonor 1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah Kabupaten Pangandaran.
Dalam kegiatan ini, Polres Ciamis bersinergi dengan anggota TNI, dan Satpol PP serta Dishub Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan disejumlah titik keramaian telah dijalankan. Sebagaimana tindak lanjut dari penerapan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah.
“Hari ini 14 personel Polres Ciamis, 2 anggota Koramil 1320/Pangandaran, 15 petugas Satpol PP dan 7 petugas Dishub Kabupaten Pangandaran melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di kawasan Bunderan Ikan Marlin Objek Wisata Pantai Pangandaran,” ujar AKBP Hendria.
“Mereka yang bertugas juga tidak hanya mengecek penerapan protokol kesehatan saja, tetapi juga menyampaikan imbauan 5M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Itu semua dilakukan guna mengantisipasi dan menekan penyebaran virus corona khususnya di wilayah hukum Polres Ciamis,” tambahnya.
Selama kegiatan, lanjut Kapolres, petugas gabungan juga menyampaikan woro-woro untuk selalu menerapkan 5M.
Petugas dilapangan pun saat melaksanakan tugasnya tetap mempedomani protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker.
“Kami minta kepada petugas yang bertugas menyampaikan woro-woro dan penertiban penerapan instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 agar mempersiapkan diri sendiri dahulu sebelum memberikan contoh kepada masyarakat. Upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dimulai dari kedisiplinan diri sendiri, keluarga, orang disekitar dan masyarakat luas,” pesan Kapolres***