SEPUTARPANGANDARAN.COM – Keberpihakan APBD Pangandaran terhadap kepentingan masyarakat tergolong baik. Terbukti dengan banyaknya anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.
Anggaran yang sudah dialokasikan kepada masyarakat tersebut berupa sarana infrastruktur dan fasilitas umum untuk mempermudah akses seperti jalan raya dan sarana umum lainnya.
Selain itu, kesejahteraan berupa Tunjangan Pendapatan Asli Daerah (TPAPD) yang dialokasikan APBD menjadi perhatian khusus agar petugas bisa menjalankan kinerjanya dengan maksimal.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran Wawan mengatakan, TPAPD yang mengalami kenaikan diantaranya untuk Perangkat Desa, Linmas, Posyandu, RT dan RW.
“Bagi perangkat desa ada penghasilan tetap (Siltap) bersumber dari ADD,” kata Wawan.
Selain Siltap, perangkat desa juga mendapat Tunjangan Pendapatan Asli Daerah (TPAPD) yang telah diatur dalam Peraturan Bupati.
Siltap untuk Kepala Desa di Pangandaran senilai Rp.3.000.000, untuk Sekretaris Desa Rp.2.250.000 dan Kepala Urusan, Kepala Seksi, Stap hingga Kepala Dusun masing-masing Rp.2.050.000.
“TPAPD perangkat Desa pada tahun 2020 untuk Kepala Desa Rp 2 juta setiap bulan menjadi Rp 2.150.000 setiap bulan di tahun 2021,” tambahnya.
Sedangkan untuk Sekretaris Desa pada tahun 2020 Rp 1,5 juta setiap bulan menjadi Rp 1.600.000 setiap bulan di tahun 2021.
Sementara Kepala Urusan, Kepala Seksi dan staff yang pada tahun 2020 mendapat TPAPD Rp 1.000.000 setiap bulan, pada tahun 2021 menjadi Rp 1.200.000.
Untuk petugas Linmas yang jumlahnya saat ini tercatat sebanyak 1.913 orang pada tahun 2020 mendapat Rp.1.750.000 di tahun 2021 menjadi Rp.2.000.000.
“Bagi Kader Posyandu juga mengalami kenaikan, yang semula Rp 1.200.000 per orang di tahun 2020 menjadi Rp.1.750.000 untuk tahun 2021,” terang Wawan.
Selain itu juga, RT yang semula di tahun 2020 mendapat Rp 2.250.000 di tahun 2021 akan dinaikan menjadi Rp 2.500.00 dan RW yang semula di tahun 2020 mendapat Rp.2.500.000 di tahun 2021 naik menjadi Rp.2.750.000.
Wawan berpesan, dengan kenaikan TPAPD bagi Perangkat Desa, Linmas, Posyandu, RT dan RW diharapkan menjadi motivasi dalam menjalankan tugas.***