BERITA  

Samsat Tutup Sementara, Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama Libur

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Pusat pelayanan di kantor Samsat Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) seJawa Barat diliburkan dan menutup sementara pelayanan. Termasuk di kantor pelayanan Samsat P3DW Kab Pangandaran telah meliburkan pegawainya selama 5 hari.

Kepala P3DW Kab Pangandaran Asep Cucu melalui Kasi Pendataan Dan Penetapan Rian Hendrian Oetama mengatakan, bahwa pelayanan di kantor Samsat mulai tanggal 24 hingga 29 Maret 2020 ditutup sementara.

“Semua petugas pelayanan di Samsat sudah kami liburkan dan berdiam diri di rumah,” ujar Asep, Selasa, 24 Maret 2020.

Upaya tersebut menurut Rian, guna melancarkan upaya pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 yang sedang dilakukan oleh pemerintah.

Rian juga mengatakan, selama pelayanan diliburkan, pihaknya membebaskan denda bagi wajib pajak yang masa berlaku pajak kendaraan nya habis yang diantara tanggal 24 hingga 29 Maret 2020 tersebut atau selama pelayanan diliburkan.

“Kami akan bebas kan denda bagi pajak kendaraan yang habis masa berlakukan pada waktu penutupan sementara layanan di kantor bersama Samsat,” ujarnya

Baca juga:  Sate Galunggung Pangandaran, Kuliner Legendaris

Namun dirinya belum mengetahui apabila masa liburan telah berakhir yakni pada tanggal 29 Maret 2020, apakah akan bukan pada 30 Maret nya.

“Kami masih menunggu intruksi dari pimpinan apakah setelah liburan akan membuka pelayanan kembali atau tidaknya,” pungkas Rian.

Petutupan sementara di kantor Samsat kata Rian, berdasarkan keputusan tim pembina Samsat Jawa Barat tentang penutupan sementara layanan kantor bersama Samsat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, untuk menindaklanjuti surat telegram Kapolri nomor ST/967/III/YAN.1.1/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang penutupan sementara layanan kantor bersama Samsat dalam upaya pencegahan Covid-19 serta mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19.

Lanjut dia, terhitung dari tanggal 24 hingga 29 Maret 2020 atau pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi kondisi wabah Covid-19 seluruh layanan Samsat (layanan Samsat induk, Samsat Outlet, Samsat Keliling, Samsat Gendong dan Samsat Masuk Desa) untuk sementara ditiadakan atau ditutup.

“Sementara untuk pembayaran PKB dapat dilakukan melalui non tunai, e-Samsat baik pada gerai ATM, Alfamart, Indonart, Tokopedia, Bukalapak, Kapro PPOB lainnya pada aplikasi Samolnas, Sipolin maupun Sambara,” pungkasnya. (*)