BERITA  

Ridwan Kamil Apresiasi Penerapan Protokol Kesehatan di Pantai Pangandaran

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Objek wisata Pantai Pangandaran sudah dibuka untuk wisatawan, khususnya dari Jawa Barat. Langkah kebijakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran tersebut tentu sudah mendapatkan izin dari Pemprov Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya mengizinkan dibukanya objek wisata di kabupaten karena Pangandaran masuk zona biru dan telah menetapkan aturan yang ketat.

“Artinya Pangandaran sudah boleh melakukan kegiatan dengan protokol kesehatan sebesar 90 persen. Sisanya 10 persen adalah sektor pendidikan yang masih dipending,” terangnya.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Pangandaran kembali membuka kawasan wisata karena sektor ekonominya pariwisata. Namun, mereka sudah menerapkan aturan yang sangat ketat bagi para pengunjung.

“Yang boleh ke Pangandaran harus sudah rapid test artinya ajuan dalam AKB-nya (adaptasi kebiasaan baru) sudah sangat lebih ketat,” ujar Ridwan saat berkunjung ke Pangandaran, Kamis (11/6/2020) siang ini.

“Tapi Pangandaran memutuskan lebih ketat lagi, pertama pengunjung sementara hanya untuk warga Jawa Barat. Pengunjung diminta hasil rapid tes dan membuktikan surat sehat. Jika tidak maka pengunjung tidak diizinkan masuk atau lakukan rapid test disini, dengan biaya murah sebesar Rp.200 ribu,” tutur dia.

Baca juga:  Bupati Jeje Wiradinata Larut Dalam Suka Cita Warga di Festival Cikalong

Terkait pembukaan sektor pariwisata, Ridwan mengatakan, urutan pembukaan fasilitas publik itu mulai dari rumah ibadah, kemudian minggu ini industri dan perkantoran boleh dibuka.

“Jadi rentang pentahapannya
tujuh hari, minggu depan perdagangan, kafe, resto dan sebagainya,” kata dia.

Setelah itu pariwisata, kata dia, itupun dibagi dua outdoor dahulu, sedangkan yang indoor jangan dulu dibuka.

Sementara Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan keputusan membuka destinasi wisata di Kabupaten Pangandaran, adalah sebuah kebijakan bagaimana membangkitkan kembali perekonomian para pelaku usaha wisata.

Tentu saja dengan seizin Gubernur dengan tetap tidak mengabaikan resiko kesehatan ditengah pandemi Covid-19.

“Evaluasi secara nasional berada pada urutan 36 dan masuk zona kuning, serta evaluasi Jawa Barat masuk zona biru level dua, artinya Pangandaran diizinkan untuk menerapkan new normal. Artinya bagaimana kesehatan terjaga namun ekonominya bisa bangkit” kata Jeje.

Pemkab tentu melihat bahwa kegiatan wisata di Kabupaten Pangandaran dalam 3 bulan terakhir kondisinya sangat terpuruk.

Dirinya menyadari betul kebijakan Pemkab Pangandaran untuk membuka kunjungan wisatawan agar dapat menggerakkan perekonomian masyarakat dampaknya luar biasa, namun resikonya juga besar.

Baca juga:  Husein Guru ASN Penuhi Undangan Bupati Pangandaran

“Maka kita perpedoman pada 3 hal. Pertama bagaimana perlakuan pada pengunjung atau wisatawan, kedua bagaimana protokol kesehatan yang dilakukan pelaku wisata dan terakhir tentu harus dievaluasi,” terangnnya.

Selanjutnya kita atur untuk membatasi pengunjung hanya dari Jawa Barat terutama yang bukan zona merah.

Kemudian pengunjung harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19 yang dilampiri minimal hasil rapid test.

Pelaku wisata juga harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, serta terakhir tentu akan dievaluasi
.
“Dengan aturan seperti ini sejak dibukanya destinasi wisata para 5 Juni lalu, hampir 80 persen pengunjung terpaksa kita tolak karena tidak memenuhi ketentuan yang ada,” ujarnya.

Sebetulnya, lanjut Jeje, pihaknya juga mengimbangi persoalan itu. Bagi mereka yang tidak membawa surat keterangan yang dilampiri hasil rapid test, di Pangandaran dapat melakukan rapid test dengan biaya hanya Rp.200 ribu serta pihak hotel memberikan discount sebesar 30 persen.

“Dan mulai hari kemarin sebagai bahan evaluasi pelaku wisata kita rapid, untuk melihat dampak dari kebijakan ini. Sehingga kita dapat mengambil langkah yang tepat untuk mengatasinya,” kata Jeje.