BERITA  

Puluhan Wisatawan di Pangandaran Kena Tilang Sicaplang

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Puluhan wisatawan dan warga sekitar pantai Pangandaran ditilang atas pelanggaran Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang tertib kesehatan dalam PSBB dan AKB, Sabtu (22/8/2020).

Beruntung puluhan pelanggar itu tak langsung dikenakan denda. Mereka baru diberi tindakan ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis atau bukti pelanggaran.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum usai melakukan peluncuran sistem informasi aplikasi pencatatan pelanggaran (Sicaplang) di sekitar pantai barat Pangandaran menjelaskan, pemberian sanksi bagi pelanggar Pergub Nomor 60 Tahun 2020 ini dilakukan secara bertahap.

Pertama diberi peringatan lisan dan tulisan, kedua diberi sanksi sedang berupa jaminan kartu identitas, kerja sosial dan pengumuman secara terbuka. Jika masih membandel maka diberikan sanksi berat berupa denda, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha sampai pencabutan izin usaha.

“Jadi penindakan dilakukan secara bertahap. Misalnya sekarang terkena tilang, data pelanggar oleh petugas langsung dimasukkan ke dalam sistem Sicaplang. Nah nanti kalau melanggar lagi, maka akan muncul di sistem lalu diberi sanksi yang lebih berat. Pelanggar tak akan bisa berkelit, karena identitasnya sudah masuk sistem aplikasi. Pencatatan identitas dengan menggunakan NIK, kalau pelanggar tidak bawa KTP maka bisa dideteksi dari retina mata. Kami sediakan alatnya,” kata Uu.

Baca juga:  Klinik Saraf di RSUD Pandega Pangandaran Sudah Bisa Menerima Pasien Peserta BPJS Kesehatan

Jika sudah melanggar atau terkena tilang tiga kali, maka baru akan diberi denda sebesar Rp 100 ribu bagi perorangan dan Rp 500 ribu bagi lembaga atau badan usaha.

“Tapi esensinya bukan uang denda yang kami cari, target kami adalah terwujudnya kesadaran masyarakat untuk memakai masker dan memperhatikan protokol kesehatan,” kata Uu.

Nantinya uang yang didapat dari denda akan masuk ke kas daerah masing-masing. Ditilang di Pangandaran maka uang denda masuk ke kas APBD Pangandaran.

Aplikasi Sicaplang ini menurut Uu tak hanya digunakan untuk pelanggaran Pergub No 60 tahun 2020 saja, tapi akan digunakan pula untuk Perda atau Pergub lain yang memuat sanksi.

Lebih lanjut Uu mengatakan, penggunaan masker adalah cara efektif, murah dan mudah untuk menghindari penyebaran Corona. Sehingga pemerintah berusaha untuk mendisiplinkan masyarakat dengan adanya aturan dan sanksi tersebut.

“Tokoh masyarakat dan alim ulama kami harapkan juga partisipasinya. Dalam setiap kesempatan di atas mimbar atau pengajian, selipkan imbauan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam setiap aktivitas,” kata Uu.***