SEPUTARPANGANDARAN.COM – Pjs Bupati Pangandaran memimpin upacara peringatan hari Santri Nasional 22 Oktober 2020 yang diikuti oleh puluhan santri di halaman kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Kamis, 22 Oktober 2020.
Tampak hadir dalam upacara tersebut Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin, Kepala Kementerian Agama Kab Pangandaran Cece Hidayat bersama jajarannya serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Usai upacara Pjs Bupati Pangandaran Dani Ramdhan menyampaikan, meskipun sedang pandemi Covid-19 ini, Pangandaran masih bisa melaksanakan upacara peringatan hari Santri Nasional secara terbatas dengan protokol kesehatan.
“Karena ditingkat pusat maupun provinsi dilaksanakan secara virtual,” ujar Dani.
Kenapa di Pangandaran bisa melaksanakan upacara, pasalnya menurut Dani, kondisi penyebaran Covid-19 di Pangandaran masih bisa terkendali dan masuk dalam wilayah zona kuning.
Melalui momen penting ini dirinya berharap, mudah-mudahan menjadi semangat para santri dan pesantren untuk turut serta dalam penanggulangan Covid-19 di Pangandaran, Jawa Barat dan di Indonesia pada umumnya.
Dani juga mengatakan, dengan lahirnya Undang-Undang Pesantren yang PP nya sedang dirumuskan dan diharmonisasi di tingkat pusat.
Kata Dani, dengan adanya Undang-Undang Pesantren ini semakin jelas dan tegas bentuk komitmen dan kewajiban pemerintah untuk memberikan fasilitasi bahwa jalur pendidikan pesantren itu setara dengan jalur pendidikan umum.
“Kalo sekarang untuk pendidikan umum dengan amanat Undang-Undang Pendidikan Nasional sudah sedemikian rupa. Bisa dirasakan bagaimana kemajuan pendidikan itu dengan anggaran 20 persen dan seterusnya. Nah pesantren akan menjadi bagian dari itu,” ujarnya.
Maka lanjut Dani, dengan adanya Undang-Undang Pesantren itu di pemerintahan daerah semakin berkekuatan hati untuk memfasilitasi pendidikan di pesantren yang lebih baik.
Sementara ditempat yang sama harapan dari Kementerian Agama Kab Pangandaran Cece Hidayat, perhatian pemerintah dengan adanya Undang-Undang Pesantren, semakin menguatkan, kemudian afirmasi dan partisipasi pemerintah kepada santri juga semakin kuat.
Karena menurut dia, santri itu sama dengan siswa atau mahasiswa lainnya perlu diperhatikan, maka dari Kementerian Agama juga mengajukan sebuah permohonan agar pemerintah daerah maupun lembaga intansi di Kab Pangandaran memberikan kontribusi yang sama.
“Misalnya dari Dinas Tenaga Kerja memberikan keterampilan, Dinas Pariwisata memberikan pelatihan tentang penguatan bahasa, agar memiliki santri-santri memiliki kemapuan berbahasa. Bisa juga nanti santri-santri menjadi guide atau pemandu di obyek wisata,” pungkasnya.***