SEPUTARPANGANDARAN.COM – Pemerintah Kabupaten Pangandaran belum memberlakuan denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum.
Pasalnya, kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran Undang Sohbarudin, pemerintah daerah masih menunggu juklak juknisnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kita belum terima untuk melakukan penilangan bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker di tempat umum,” ungkap Undang, Senin, 27 Juli 2020.
Meskipun demikian, kata Undang, Pemerintah Kabupaten Pangandaran terus gencar mensosialisasikan kepada masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, dengan gerakan JJCM (jaga jarak, cuci tangan pakai sabun dan pakai masker).
Seperti yang dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kab Pangandaran, Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta jajaran Muspika Pangandaran seperti Koramil, Polsek dan Kecamatan Pangandaran yang dibantu anggota Satgas Jaga Lembur.
Sementara melalui sambungan telepon, Kasat Pol PP Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi menjelaskan, bahwa pihaknya tengah menunggu Peraturan Gubernur yang sudah digodok bersama Gugus Tugas Covid-19 berdasarkan masukan-masukan dari tiap-tiap daerah terkait kebijakan penerapan denda.
“Sejak Jumat kemarin kami dari Satpol PP Jabar dan kabupaten/kota di Jawa Barat sudah membantu untuk penyusunan rencana Peraturan Gubernur,” ungkap Ade.
Awalnya, kata Ade, Pergub akan diterbitkan pada hari Senin 27 Juli 2020, sehingga bisa dijadikan sebagai payung hukum di kabupaten/kota untuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan penggunaan masker bagi masyarakat di Jawa Barat.
Sebenarnya, kata Dia, Satpol PP baik di kabupaten/kota sudah memiliki SOP yang baku, baik berupa tipiring maupun konsekuensi hukum lainnya.
“Tadinya kita berharap dengan persuasif berupa sosialisasi atau penyuluhan-penyuluhan masyarakat bisa taat dan patuh. Namun masyarakat menganggap new normal itu dianggap kehidupan sudah normal. Hal ini membuat masyarakat lalai, lupa atau mungkin merasa sudah tidak perlu menggunakan masker,” ujarnya.
Jadi lanjut dia, diperlukan sebuah upaya sedikit memaksa agar masyarakat sadar dan mematuhi protokol kesehatan. “Jadi bukan sanksi pidana atau perdata,” ucapnya.
Ade mengatakan, berdasarkan masukan dari Kasat Pol PP dari tiap daerah dan hasil pembahasan oleh tim kecil yang melibatkan pihak kejaksaan tinggi maupun Polda sudah masuk ke tahap finalisasi.
“Diharapkan pergubnya bisa ditandatangani dan cepat diterbitkan sehingga bisa ditindaklanjuti melalui Perbub oleh kabupaten/kota di Jawa Barat sebagai payung hukum, ” terangnya.***