Pemkab Pangandaran Siap Menjalankan PPKM Darurat, Berlaku Besok!
Pemerintah Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat siap menjalankan kebijakan pusat, yaitu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.
Seperti diketahui Kabupaten Pangandaran termasuk salahsatu daerah dari 26 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Setelah memimpin rapat koordinasi implementasi PPKM mikro darurat Jawa-Bali, di Pendopo Bupati, Jumat (2/7/2021), Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan pusat dengan melakukan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat di Kabupaten Pangandaran
“Pemerintah pusat sudah mengumumkan pemberlakukan PPKM darurat mulai Sabtu, 3-20 Juli 2021. Kami siap menjalankan PPKM darurat,” ungkap Jeje Wiradinata.
Kata Jeje, sebenarnya kebijakan PPKM Darurat dari pemerintah pusat sebagian besar sudah dilaksanakan dalam beberapa hari ini.
“Kita sudah memutuskan menutup seluruh objek wisata di Pangandaran. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring,” terangnya.
Kemudian, minimarket, pasar tradisional, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00.
” Apotek dan toko obat boleh buka 24 jam. Untuk restoran, kafe, dan lapak jajanan hanya menerima layanan antar dan tidak menerima makan di tempat (dine in). Namun untuk yang ada di kawasan wisata untuk sementara tidak boleh beroperasi. Lalu fasilitas umum, kegiatan seni budaya, tempat olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara,” ujar Jeje.
“Begitu pula untuk resepsi pernikahan juga tidak boleh,” ungkapnya
Jeje melanjutkan, Pemkab dan Satgas Kabupaten Pangandaran akan berikhtiar maksimal untuk terus menambah tempat tidur, ruang isolasi bagi warga yang betul-betul membutuhkan.
Jeje mengatakan, akan terus memantau ketersediaan tempat tidur. Rencananya jika BOR sudah mencapai 80 persen, RSUD Pandega Pangandaran hanya merawat pasien Covid-19 katagori berat.
“Jika sudah ringan akan dipindah ke ketempat perawatan yang sudah di siapkan Pemkab Pangandaran,’ terangnya.
Sementara itu untuk kegiatan peribadatan untuk sementara masih menunggu fatwa dari MUI, namun untuk sementara prokes akan diperketat.
”Kami juga memastikan semua akan bergerak saling berbagi, saling menolong, terutama memprioritaskan warga yang betul-betul membutuhkan pertolongan, baik medis maupun logistik. Semoga semua selalu diberikan kesehatan. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah,” ujar Jeje.




1 Komentar
Komentar ditutup.