KabarOto.com – Mendorong pertumbuhan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) di Indonesia, pemerintah resmi memberikan insentif Rp 7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik. Program ini berlaku mulai 20 Maret 2023. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi konsumen.
Dalam jumpa pers, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana memaparkan kondisi tersebut.
“Ada tiga kelompok terkait persyaratan konversi sepeda motor listrik. Pertama, sepeda motor harus dalam kondisi jalan, jika rusak, no 3 tahun 2023).
Baca juga: Pemerintah Resmi Berikan Subsidi Sepeda Motor Listrik Mulai 20 Maret, Termasuk Kendaraan Convertible

Selain itu, Rida juga memastikan kendaraan tersebut memiliki kelengkapan administrasi seperti BPKB, STNK dan KTP. Sepeda motor juga harus dikonversi di bengkel bersertifikat pemerintah.
“Motomoto (moge) tidak termasuk. Sertifikat diberikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Untuk yang berhak menerima bantuan hanya satu. Semoga yang lain juga menerimanya”, ujarnya.
Untuk kendaraan baru, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menegaskan insentif akan diberikan kepada kendaraan dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40%.
Baca Juga: Grup Bakrie Bidik Pasar Sepeda Motor Listrik Vektor Untuk Wanita
“Oleh karena itu, pabrikan wajib mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40%. Untuk roda empat baru ada dua yakni Ioniq 5 dan Wuling. Untuk roda dua ada Gesits, Volta dan Selis ,” jelas Agus.
Sebelum melakukan pembelian, calon konsumen juga akan diverifikasi apakah memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif pemerintah.
“Calon konsumen akan diperiksa KTP-nya di diler untuk melihat apakah mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan. Ketika sistem diverifikasi, mereka menerima bantuan, pembeli langsung mendapatkan diskon dan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara,” ujar Agus.