SEPUTARPANGANDARAN.COM – Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata meninjau gedung isolasi bagi pasien Covid-19, yang terletak di Kompleks RSUD Pandega Pangandaran, Senin (4/5/2020) siang tadi.
“Saat ini alkes (alat kesehatan -red) dan fasilitas lainnya sedang disiapkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dapat di fungsikan untuk penanganan pasien Covid-19,” kata Jeje.
Selanjutnya, lanjut Jeje, surat edaran Menkes RI tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat sudah turun. Pergub dan peraturan pendukungnya tentang PSBB juga sudah keluar.
“Maka hari ini kita sedang mendiskusikan beberapa kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan ketika PSBB,” tutur Jeje.
Menurutnya, beberapa langkah sudah lakukan. Mudik sudah dilarang, pengetatan wilayah juga sudah dilaksanakan.
“Namun ketika mereka sudah sampai disini, tentu harus ditangani. Nah, kalau seluruh kabupaten kota kompak dan serempak melarang mudik, maka kita makin optimis persoalan ini akan dapat ditangani dengan baik,” katanya.
Lanjut Jeje, hal-hal lain seperti penggunaan sepeda motor yang tidak boleh berboncengan, jam buka pasar tradisional dan toko modern juga akan diatur.
Kalau bisa, kata Jeje, nanti harus saling melengkapi. Misalnya pasar tradisional buka dari pagi sampai jam 14.00 WIB dan disambung dengan jam buka toko modern hingga pukul 12.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Hal ini diputuskan besok dan disosialisasikan, melalui Camat dan Kepala Desa. DPRD juga akan diundang. Sehingga hari Rabu 6 Mei 2020 sudah dapat diberlakukan PSBB.
Kalau yang lainnya, ujar Jeje, seperti gerakan DJCM yaitu di rumah aja, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun dan memakai masker, itu sudah mulai dilaksanakan masyarakat.
“Tinggal kita lihat aturan-aturan lain yang selama ini belum diberlakukan,” ujarnya.
Jeje juga mengaku, menerima kedatangan dua manajemen perusahaan yaitu perusahaan sabut kelapa dan PT Pecu. Mereka menanyakan nasib operasional pabriknya jika PSBB diberlakukan.
Maka, lanjut Dia, persoalan itu juga akan kita putuskan besok, apakah cukup dilakukan protokol kesehatan dengan DJCM atau diberhentikan operasionalnya.
“Kami berharap dengan pemberlakuan PSBB hari Rabu (6/5/2020), seluruh elemen masyarakat bisa seirama, satu pemahaman dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Jeje menegaskan, dalam menjalankan kebijakan dan aturan mestinya memang jangan setengah-setengah. Harus serius, fokus dan totalitas sehingga hasilnya akan maksimal.