SEPUTARPANGANDARAN.COM – KPU Pangandaran secara resmi menetapkan hasil penghitungan suara Pilkada Pangandaran 2020.
Pasangan nomor urut 1, Jeje Wiradinata – Ujang Endin Indrawan berhasil menjadi peraih suara terbanyak dengan 138.152 suara (51,87%). Sementara pasangan nomor urut 2, Adang Hadari – Supratman meraih sebanyak 128.187 suara (48,13%).
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Pilkada Pangandaran 2020 yang digelar KPU Pangandaran di ballroom Pantai Indah Timur, Selasa (15/12/2020).
Muhtadin menjelaskan setelah rapat pleno ini, pihaknya menunggu selama tiga hari kepada pihak terkait jika ingin mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi.
“Sesuai aturan memberikan kesempatan waktu 3 hari kepada pihak yang ingin melayangkan gugatan ke MK. Jika ternyata tidak ada maka nanti kami akan melakukan tahap penetapan pasangan calon terpilih,” kata Muhtadin.
Komisioner KPU Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar menambahkan pengajuan permohonan gugatan ke MK adalah hak pasangan calon.
“KPU harus siap menghadapinya, karena itu juga menjadi sarana bagi KPU untuk membuktikan hasil kinerjanya, ” kata Reza.
Reza juga mengatakan pada pilkada tahun ini, selisih perolehan suara tak lagi menjadi syarat utama atau syarat materil untuk mengajukan gugatan ke MK.
“Peraturan MK nomor 6 tahun 2020 tak lagi menjadikan selisih perolehan suara menjadi syarat permohonan gugatan. Gugatan akan tetap diterima meski selisih akan tetap menjadi pertimbangan majelis. Karena esensinya MK menjadi garda terakhir bagi para pencari keadilan, ” kata Reza.***