Pansus III DPRD Pangandaran Sampaikan Hasil Pembahasan LHP BPK RI: Dorong Perbaikan Menyeluruh Pengelolaan Keuangan Daerah

PANGANDARAN — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pangandaran menyampaikan hasil pembahasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024. Laporan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (17/6/2025).

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI. Opini ini mencerminkan bahwa laporan keuangan secara umum telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, namun masih terdapat beberapa aspek yang dikecualikan.

Anggota Pansus III DPRD Pangandaran, Rohimat Resdiana, menegaskan bahwa opini WDP merupakan sinyal penting akan perlunya perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Opini ini menunjukkan penyajian laporan keuangan secara umum telah sesuai standar, namun masih terdapat pengecualian terhadap beberapa aspek, seperti kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan sistem pengendalian intern,” jelasnya.

Pansus III merumuskan sejumlah temuan dan catatan penting berdasarkan dasar hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca juga:  Tanggapan Ketua DPRD Pangandaran Soal Defisit Anggaran

Dalam kesimpulannya, Pansus menyoroti kelemahan dalam pengelolaan aset, penatausahaan, serta pelaksanaan anggaran.

“Permasalahan pokok yang kami temukan umumnya bersumber pada tiga hal utama, yakni kualitas sumber daya manusia, lemahnya sistem pengendalian intern, serta kurangnya pemahaman terhadap regulasi,” imbuh Rohimat.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pansus III mendorong seluruh perangkat daerah untuk menyusun action plan atau rencana aksi secara menyeluruh dan terintegrasi, tidak hanya bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi objek temuan.

Sebanyak 12 poin rekomendasi disampaikan oleh Pansus, di antaranya: rasionalisasi anggaran, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi sistem pajak dan retribusi daerah, serta peningkatan pengawasan terhadap belanja pegawai dan pelaksanaan pekerjaan fisik. Selain itu, Pansus meminta agar Pemerintah Daerah menyampaikan roadmap penyehatan fiskal untuk dibahas bersama DPRD.

Sebagai tindak lanjut, merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk melaporkan perkembangan dan pelaksanaan rencana aksi atas temuan BPK dalam waktu 60 hari sejak diterbitkannya laporan.

“Kami berharap rekomendasi ini dapat menjadi dasar perbaikan menyeluruh demi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Rohimat.