Ngeri, Begal Rampas Perhiasan Warga di Pangandaran Senilai Belasan Juta

PADAHERANG – Nasib naas menimpa Turwi (65) seorang janda warga, RT. 08 RW. 04 Dusun Kawarasan, Desa Sindangwangi, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

Kawanan begal nekat merampas perhiasan miliknya yang sedang dipakai berupa kalung, gelang dan emas korban, senilai belasan juta rupiah, sekitar pukul 07.00 WIB, Sabtu (16/1/2021) pagi.

Kejadian perampasan itu bermula, saat korban sedang membersihkan halaman rumahnya.

Tiba-tiba sebuah minibus Toyota Avanza warna putih berhenti. Kemudian salah seorang penumpang turun menghampiri Korban dan menanyakan arah ke Kecamatan Cijulang. Sementara 2 orang lainnya, menunggu dalam mobil.

“Ketika turun, orang itu langsung menghampiri saya, pura pura menanyakan alamat arah jalan ke Cijulang,” ucap Turwi di Mapolsek Padaherang, Sabtu (16/1/2021).

Selanjutnya, kata ia, setelah bertanya, orang itu mengajak dirinya mendekati seorang yang disebut ustad di dalam mobil, dengan menyebut akan diberi sesuatu.

Karena merasa sudah memberi tahu alamat yang ditanyakan, dirinya pun menolak. “Namun pelaku mendorong saya agar masuk ke dalam mobil, bahkan sempat menyeret dengan perlakuan kasar” ungkap Turwi.

Baca juga:  HUT ke 3 RSUD Pandega Pangandaran, Digelar Santunan Anak Yatim

Ketika di dalam mobil, lanju dia, Dirinya pun berteriak meminta tolong. Tapi para pelaku yang berjumlah 3 orang, malah memutar musik dengan kencang dan mengancam akan membunuh korban.

“Diam! Kalau tidak diam saya bunuh!” kata Turwi, menirukan ucapan pelaku. “Tak hanya itu mulut saya juga disumpal,” ucapnya.

Ia menambahkan, semua perhiasan yang dimiliki diambil paksa, dan dirinya diturunkan di blok Liposos Jalan Raya Ciganjeng, Padaherang, Pangandaran.

“Ya, perhiasan kalung, cincin dan gelang di rampas semua. Kemudian saya diberi uang Rp 50 ribu yang di simpan di dalam kresek putih dan diturunkan di blok cingcin Liposos,” katanya.

Turwi menyampaikan, semua perhiasan yang dirampas seperti cincin, gelang dan kalung, kurang lebih senilai Rp12.600.000.

Sementara Kapolsek Padaherang Iptu Aan Supriatna membenarkan informasi tersebut.

“Kami sudah menerima laporan dari pihak korban, dan akan kita tindak lanjuti,” jelas Aan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati hati dan waspada. Hindari menggunakan perhiasan yang berlebihan agar tidak terjadi hal hal yang tidak kita harapkan,” jelasnya.

Baca juga:  Pangandaran Kembali Buka 350 Formasi PPPK

Sampai tayangnya berita ini, pihak Kepolisian Padaherang masih melakukan penyelidikan tentang kasus ini. (Eris Riswana/SP)