Mobil dan Bus Listrik Bisa Dapat Insentif PPN 10 Persen, Ini Syaratnya

KabarOto.com – Pemerintah resmi menawarkan berbagai insentif untuk pembelian mobil listrik. Hal ini tentunya dapat menurunkan harga jual kendaraan sehingga lebih terjangkau.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan ada beberapa insentif yang diberikan pemerintah, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen. Syaratnya, kendaraan tersebut memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen.

Baca Juga: Penjualan mobil listrik terus naik, pemerintah siap subsidi 35.000 unit

“Mobil listrik dan bus dengan TKDN di atas 40% yang mengikuti program Kemenperin akan mendapatkan insentif PPN 10%. Bantuan kendaraan.

Selain PPN, pemerintah juga memberikan keringanan pajak lainnya, sehingga harga mobil listrik turun hingga 32 persen.

“Secara kumulatif, insentif yang diberikan berupa pengenaan pajak untuk mobil listrik selama masa manfaat diperkirakan bisa mencapai 32 persen dari harga jual dan 18 persen dari harga jual sepeda motor listrik,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan hanya ada dua model mobil listrik yang memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.

Baca juga:  APRIL INI DI HBO GO, SAKSIKAN SERIAL TERBATAS LOVE & DEATH, SUCCESSION SEASON 4 DAN LAINNYA

“Untuk roda empat ada Hyundai Ioniq 5 dan Wuling. Lalu untuk roda ada Gesits, Volta dan Selis,” kata Agus.

Baca juga: Pesan mobil listrik sekarang dan dapatkan subsidi setelah pemerintah umumkan nilainya

Agus juga menjelaskan besaran subsidi yang bisa diterima kedua mobil ramah lingkungan itu berbeda. Namun, pihaknya masih melakukan perhitungan lebih detail.

“Untuk subsidi besar Hyundai Ioniq 5 sekitar Rp 70 juta – Rp 80 juta. Sedangkan subsidi untuk Wuling sekitar Rp 25 juta – Rp 35 juta. Kami masih menghitungnya”, kata Agus di Jakarta.