Masyarakat Pangandaran Lebih Memilih Akad Nikah di Luar Kantor KUA
Pangandaran – Mayoritas masyarakat Kabupaten Pangandaran lebih memilih melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA), meskipun harus mengeluarkan biaya administrasi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran Supriana mengatakan, pihaknya tidak bisa menyimpulkan alasan masyarakat memilih akad nikah di luar KUA.
“Mungkin sudah menjadi tradisi masyarakat bahwa pernikahan tersebut ingin disaksikan oleh lingkungannya,” kata Supriana, Minggu, (14/2/2021).
Baca juga : Kemenag Pangandaran Sebut 19 Tahun Jadi Batas Usia Minimal Pernikahan
Supriana menambahkan, setiap ada calon mempelai yang mengajukan pernikahan selalu disampaikan jika akad nikah di kantor KUA tidak dipungut biaya.
“Pada rekap data, angka kejadian nikah selama tahun 2019 mencapai 4.132. Untuk pernikahan yang dilaksanakan di KUA sebanyak 1.368, sedangkan di luar KUA 2.764,” kata Supriana.
Sementara dari rekap data angka kejadian nikah selama tahun 2020 sebanyak 3.931.
“Untuk pernikahan yang dilaksanakan di KUA sebanyak 1.402, sedangkan di luar KUA sebanyak 2.529.
Pada dasarnya akad nikah yang akan digelar baik di KUA atau luar KUA sama saja,” pungkas Supriana.***




1 Komentar
Komentar ditutup.