PANGANDARAN – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran menyebutkan batas usia minimal yang diizinkan bagi wanita dan laki-laki untuk bisa menikah, yakni usia 19 tahun.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran Supriana mengatakan, langkah tersebut sebagai respon perubahan Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang dirubah menjadi Undang Undang Nomor 16 tahun 2019.
“Pada Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun,” kata Supriana Kamis, (11/2/2021).
Namun kata Supriana, pada Undang Undang Nomor 16 tahun 2019 merubah, batas minimal menikah laki-laki dan perempuan di usia 19 tahun.
“Namun ada pengecualian pada Undang Undang Nomor 16 tahun 2019 di Pasal 7 ayat 3 yang menerangkan bisa dilakukan pernikahan di bawah usia 19 tahun jika ada dispensasi dari pengadilan dengan dalil yang kuat,” tambahnya.
Dijelaskan Supriana dispensasi tersebut harus dalam bentuk tertulis dan resmi, bukan dalam bentuk lisan atau ucapan.
“Sejak diterbitkan Undang Undang Nomor 16 tahun 2019 kami gencar melakukan sosialisasi melalui petugas di KUA dan mitra kerja di tingkat Desa,” jelasnya.
Supriana menerangkan, perkawinan anak lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya.
“Tidak sedikit kejadian anak yang telantar akibat dilahirkan oleh ibu yang belum memasuki usia nikah,” terang dia.
Supriana mengaku, perkawinan anak di bawah 19 tahun pasti terjadi setiap tahunnya, namun melalui sosialisasi yang masif dan terstruktur sudah semakin turun.
“Selain kejadian anak terlantar yang diakibatkan dari pernikahan dibawah 19 tahun juga berdampak pada angka perceraian,” sambungnya.
Padahal sebelum melaksanakan pernikahan Kemenag melalui petugas dari KUA selalu memberikan bimbingan dan pembinaan.
“Kalau pernikahan dibawah usia rentan untuk tidak bisa mengatasi persoalan di keluarga, makanya rawan untuk terjadi perceraian,” pungkasnya.***