PANGANDARAN — Realisasi komitmen alokasi kuota 40 persen untuk mahasiswa lokal di Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Padjadjaran (Unpad) Pangandaran menuai sorotan tajam. Dewan Pendidikan Kabupaten Pangandaran mendesak pemerintah daerah segera mengevaluasi dan memperbarui nota kesepahaman (MoU) dengan pihak universitas demi menyelamatkan hak pendidikan putra daerah.

​Desakan tersebut mengemuka dalam audiensi antara Dewan Pendidikan Kabupaten Pangandaran dan Bupati Pangandaran di Pendopo Bupati pada Kamis, 16 Juli 2026. Pertemuan ini turut dihadiri oleh mantan Bupati Pangandaran sekaligus inisiator berdirinya PSDKU Unpad Pangandaran, Jeje Wiradinata.

​Kuota 40 Persen Warga Lokal Tak Terpenuhi

​Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pangandaran, Ahmad Irfan Alawi, mengungkapkan bahwa penyerapan kuota khusus untuk warga lokal terus merosot dalam beberapa tahun terakhir. Padahal, dokumen kerja sama awal yang disepakati oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Unpad, dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran secara eksplisit mengamanatkan porsi 40 persen bagi mahasiswa asal Pangandaran.

​Menurut Irfan, tersendatnya pemenuhan kuota ini tidak terlepas dari hantaman pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu. Kontrak kerja sama yang sedianya berjalan dinamis selama lima tahun sempat mandek saat sistem perkuliahan beralih ke metode daring (online).

​”Kami meminta Pemkab Pangandaran segera melakukan pembaruan MoU. Klausul penyelesaian masalah lewat musyawarah mufakat harus dimanfaatkan untuk merumuskan ulang formula yang berpihak pada masyarakat lokal,” ujar Irfan.

​Irfan juga mengingatkan kembali visi jangka panjang pendirian program studi di luar kampus utama ini, yakni menjadi embrio lahirnya universitas negeri mandiri pertama di Kabupaten Pangandaran.

​Jalur Mandiri Mahal dan Kalah Saing di UTBK

​Mantan Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, membeberkan ketimpangan struktural yang membuat pelajar Pangandaran tersisih dari kampus di tanah kelahiran mereka sendiri. Menurut Jeje, jika seleksi hanya mengandalkan jalur nasional seperti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), pelajar lokal dipastikan sulit bersaing.

​”Fasilitas dan infrastruktur penunjang pendidikan di daerah kita belum setara dengan sekolah-sekolah di kota besar. Tanpa proteksi khusus, anak-anak Pangandaran akan kalah bertarung di UTBK,” kata Jeje.

​Di sisi lain, jalur seleksi mandiri yang disediakan Unpad dinilai bukan solusi konkret karena biayanya yang selangit. Jeje menyoroti biaya masuk jalur mandiri yang menembus angka Rp24 juta—sebuah nominal yang dinilai sangat memberatkan bagi sebagian besar ekonomi keluarga di Pangandaran.

​Meluruskan Khittah “Unpad Nyaah ka Jabar”

​Jeje mengingatkan kembali sejarah berdirinya unit pendidikan luar daerah ini. PSDKU Pangandaran lahir dari program strategis “Unpad Nyaah ka Jabar” yang diinisiasi era Gubernur Ahmad Heryawan. Tujuannya adalah mendongkrak Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi di wilayah priangan timur dan daerah terluar melalui tiga perpanjangan kampus utama:

  • IPB di Sukabumi
  • ITB di Cirebon
  • Unpad di Pangandaran

​Pada awal pendiriannya, setiap program studi diproteksi dengan jatah minimal dua kursi khusus untuk putra daerah. Komitmen historis inilah yang menurut Jeje harus dipegang teguh kembali oleh seluruh pihak.

​Jeje mendesak agar Pemkab Pangandaran membuka ruang diplomasi yang transparan dengan pihak rektorat Unpad. Menurutnya, urusan kuota pendidikan ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak dan tidak boleh diselesaikan di bawah meja atau secara tertutup.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyatakan akan menampung seluruh rekomendasi dari Dewan Pendidikan dan segera menjadwalkan pertemuan formal dengan pihak rektorat Universitas Padjadjaran untuk membahas kelanjutan kerja sama ini.