JAKARTA, SPC – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Langkah drastis ini diambil sebagai upaya efisiensi energi nasional dalam menghadapi dampak ketegangan konflik global yang kian memanas.

​Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh pegawai di tingkat pusat maupun daerah. Aturan teknis mengenai pola kerja baru ini telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta SE Menteri Dalam Negeri.

​”Penerapan WFH bagi ASN satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang berlangsung di Seoul, Korea Selatan, Selasa, 31 Maret 2026.

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas dan Operasional

​Selain pola kerja jarak jauh, pemerintah juga memperketat penggunaan fasilitas negara. Airlangga menegaskan adanya pembatasan penggunaan mobil dinas hingga 50 persen. Pengecualian hanya diberikan untuk kendaraan operasional vital dan kendaraan listrik. Pemerintah kini mendorong para abdi negara untuk beralih menggunakan transportasi publik.

​Tak berhenti di situ, pos anggaran perjalanan dinas turut dipangkas secara signifikan. “Pemerintah membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen,” tambah Airlangga.

MPR RI Awali Efisiensi Lewat WFA dan Penghematan Listrik

​Menyusul arahan pusat, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bergerak cepat dengan menerapkan langkah efisiensi mulai Rabu, 1 April 2026. Skema yang diusung meliputi Work From Home (WFH), Work From Anywhere (WFA), hingga pembatasan jam operasional listrik.

​Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menjelaskan bahwa penghematan listrik akan dilakukan dengan memutus aliran listrik kantor pada pukul 18.00 WIB. Dengan demikian, seluruh aktivitas kerja ditargetkan selesai paling lambat pukul 17.00 WIB.

​”Kita melaksanakan WFA dan WFH mulai besok. Penghematan listrik juga dilakukan dengan membatasi jam kerja,” kata Siti di Kompleks Parlemen, Senayan.

Sanksi Disiplin Bagi ASN yang Membandel

​Meskipun bekerja secara remote, Siti menekankan bahwa profesionalitas tetap menjadi prioritas. MPR mengatur pola empat hari kerja di kantor, sementara pada hari Jumat diberlakukan sistem piket minimal dua orang per unit kerja guna memastikan agenda pimpinan tetap berjalan.

​Siti mengingatkan para pegawai yang terjadwal WFH atau WFA wajib hadir ke kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan. “Jika diminta kembali ke kantor tapi tidak hadir dengan berbagai alasan, kami akan menerapkan sanksi atau hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

​Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menekan konsumsi energi nasional dan BBM, tetapi juga mempercepat digitalisasi birokrasi serta memperbaiki keseimbangan hidup dan kerja (work-life balance) para pegawai di lingkungan pemerintahan.