SEPUTARPANGANDARAN.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran memastikan tahapan Pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran akan dimulai kembali pada 15 Juni 2020 mendatang.

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin menyampaikan, hal itu berdasar pada Peraturan KPU (PKPU) No. 5 Tahun 2020 perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020 yang sudah terbit.

“PKPU perubahan ini telah terbit tadi malam, yang substanstinya pelaksanaan pemilihan pada 9 Desember dan tahapan Pilkada dilanjutkan pada 15 Juni,” ujar Muhtadin, Sabtu (13/6/2020) siang ini.

Untuk memulai kembali tahapan tersebut, KPU Pangandaran akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan akan melanjutkan tahapan yang tertunda karena pandemi covid-19 beberapa waktu lalu.

“Kemarin yang ditunda itu verifikasi perseorangan, maka verifikasi faktual syarat calon perseorangan akan dilanjutkan,” tutur Muhtadin.

Selain itu kata Dia, tahapan yang kemarin sempat tertunda adalah pembentukan sekretariat PPS dan pembentukan PPDP.

Muhtadin juga menambahkan, pelaksanaan pilkada akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, mulai dari verfak perseorangan, pemutakhiran data pemilih tahapan kampanye hingga hari H atau pemungutan suara.

“Penyelenggara akan dilengkapi alat pelindung diri (APD) dan pemilih wajib mengenakan masker. Selain itu, jumlah pemilih di TPS dikurangi maksimal jadi 500 yang tadinya 800 untuk menghindari kerumunan banyak orang,” kata Muhtadin.

Sementara itu, Komisioner KPU Pangandaran Divisi SDM dan Partisipasi Masyakarat, Maskuri Sudrajat mengatakan, pihaknya siap menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu kendati di tengah wabah virus corona.

“Khawatir tentu ada, soal tingkat partisipasi yang bisa menurun. Namun, itu tidak jadi satu alasan menurunkan kualitas penyelenggaraan. Kami yakinkan kepada masyarakat Pangamdaran bahwa kami penyelenggara juga badan adhoc PPK PPS siap mensukseskan pilkada Pangandaran 2020” ujar dia.***