SEPUTARPANGANDARAN.COM, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapreasi Komisi Pemberantasan Korupsi yang mana menetapkan Wakil Menteri Hukum juga HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi terdiri dari suap serta gratifikasi.

Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi yang digunakan menyeret nama Wamenkumham awalnya dilaporkan Sugeng sebagai ketua IPW.

“IPW mengapresiasi langkah KPK menyampaikan secara terbuka hasil proses penyidikan KPK terhadap laporan IPW perihal Wamenkumham EOSH. Hari ini telah lama diinformasikan Wamenkumham Eddy Hiariej ditetapkan tersangka sebagai tersangka gratifikasi, untuk itu diapresiasi,” kata Sugeng lewat keterangannya, Kamis (9/11/2023) malam.

Dia pun mendesak KPK agar mengusut lebih lanjut sangat aliran uang dugaan suap lalu gratikasi dalam perkara itu.

“Lebih lanjut IPW mendesak KPK melakukan pendalaman aliran dana yang mana diterima rekening asisten pribadi Wamenkumham Yosie serta Yogi. Asal uang itu harus di-tracing lalu juga aliran dana EOSH,” ujar Sugeng.

Karena menurutnya kedua orang itu, diduga mengatur keluar masuk uang dalam perkara ini.

“Karena diduga aliran dana Yogi dan juga Yosie sebagai gate keeper sebagai konsep TPPU adalah satu tindakan pidana. Dan pihak yang dimaksud mengirimkan dana hal itu harus diusut. Apakah disana ada itu aliran dana dari pengusaha – pengusaha terkait dengan sengketa tambang PT CLM diantaranya HI,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan Eddy sudah berstatus tersangka.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan)sekitar dua minggu yang mana lalu,” kata Alex.

Empat orang tersangka.

“Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga orang, pemberi satu (orang),” kata Alex.

Dilaporkan IPW

Dugaan korupsi yang menyeret nama Eddy dilaporkan Sugeng langsung ke KPK pada Selasa, 14 Maret lalu.

Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham juga kepengurusan di area PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) memohon konsultasi hukum kepada Eddy tentang sengketa perusahaannya. Dana sebesar Rp7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) lalu Yosi Andika (YAM).

“Pertama, bulan April kemudian Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp2 miliar (jadi) sebesar Rp4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya pada Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ini (menunjukkan kertas),” kata Sugeng di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3).

Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.

“Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di area ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy),” ujar Sugeng.

Sumber: Suara