PANGANDARAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran tengah menyelidiki kasus dugaan pengrusakan puluhan pohon karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2.

​Aksi pengrusakan fasilitas negara tersebut terjadi di Kebun Afdeling Bulak Cisodong Blok Cipeuteuy, Desa Cempaka, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

​Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, melalui Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait insiden ini.

​”Penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, di antaranya memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta mendalami seluruh informasi yang diperoleh,” ujar Idas dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2026).

​Kronologi Pengrusakan 63 Pohon Karet

​Berdasarkan data awal kepolisian, aksi pengrusakan menyasar sedikitnya 63 pohon karet siap produksi milik PTPN I. Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi dalam rentang waktu antara tanggal 21 hingga 23 Juni 2026.

​Setelah menerima laporan resmi dari pihak perkebunan, Satreskrim Polres Pangandaran langsung menerbitkan administrasi penyelidikan dan menerjunkan tim untuk melakukan olah TKP guna mengumpulkan bukti-bukti awal.

​Diduga Melibatkan Oknum Ormas

​Polisi mengungkapkan, informasi awal yang dihimpun oleh tim penyidik di lapangan mengindikasikan adanya keterlibatan oknum dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas).

​Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut masih didalami secara hati-hati dan belum bisa dijadikan kesimpulan final.

​”Informasi tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu sebelum seluruh alat bukti dan fakta hukum terpenuhi,” kata Idas.

​Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi kunci. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

​Imbauan Polres Pangandaran

​Guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

​Idas menegaskan, Polres Pangandaran berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.