Jakarta – Presiden Joko Widodo menanggapi kemungkinan gagalnya pencalonan putra bungsunya, yaitu Ketua Umum Partai Solidaritas Tanah Air atau PSI Kaesang Pangarep, ke pemilihan kepala tempat atau Pilkada 2024. Kaesang sebelumnya telah dilakukan mengurus surat belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan untuk progresif ke Pilgub 2024.
Kaesang berpeluang batal forward di dalam Pilgub apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan prasyarat usia minimal calon gubernur lalu delegasi gubernur sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Jokowi menafsirkan pertanyaan masalah gagalnya Kaesang progresif seharusnya tak ditanyakan ke dirinya. Jokowi meminta-minta wartawan untuk bertanya dengan segera ke Ketua Umum PSI yang digunakan tak lain adalah Kaesang. “Tanya ke Ketua PSI,” kata Jokowi sambil tertawa kecil.
Langkah Kaesang forward Pilgub 2024 terganjal putusan MK. Diketahui, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa kondisi usia calon gubernur/wakil gubernur berusia 30 tahun harus terpenuhi pada pada waktu penetapan pasangan calon kontestan Pemilihan Kepala Daerah oleh KPU.
Penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024. Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Pada penetapan calon, usia Kaesang belum genap berusia 30 tahun. Putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Padahal, ada partai urusan politik yang tersebut sudah ada mengumumkan dukungan untuk Kaesang maju pada Pilgub Jawa Tengah. Partai NasDem sebelumnya telah terjadi mengusung Kaesang sebagai calon perwakilan gubernur untuk mendampingi Ahmad Luthfi ke Pilgub Jawa Tengah.
Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari mengatakan, akan melakukan kajian juga pembahasan mengenai putusan MK perihal kriteria usia minimum pencalonan gubernur pada pemilihan kepala daerah 2024.
“Mengenai langkah-langkah NasDem setelahnya putusan MK ini belum bisa jadi saya komunikasikan sebab kami butuh melakukan pengkajian serta pembahasan di internal politik” ujar Tobas, panggilan Taufik Basari, ketika ditemui di dalam struktur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Sementara itu, PN Ibukota Indonesia Selatan mengungkapkan bahwa Kaesang telah lama mengurus surat belum pernah dipidana untuk menjadi calon di pemilihan kepala daerah Jateng 2024.
“Betul, Kaesang sudah ada mengurus surat penjelasan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng,” kata Pejabat Humas PN Ibukota Indonesia Selatan Djuyamto, Jumat, 23 Agustus 2024.
Artikel ini disadur dari Kaesang Berpeluang Tak Bisa Maju Pilkada 2024, Jokowi: Tanya ke Ketua PSI