Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana 27 Juni

MerahPutih.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan pada 27 Juni 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sidang (pertama) akan digelar pada 27 Juni 2023,” kata Humas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Zulkifli Atjo di Jakarta, Rabu.

Baca juga:

Kejaksaan Agung fokus melacak aset Johnny G Plate

Kasus Johnny G Plate diberi nomor registrasi No.55/Pid Sus./PN.Jkt.Pst/2023.

“Penjurian dilakukan oleh Fazhal Hendri selaku ketua majelis hakim dengan hakim anggota Rianto Adam Ponto dan Sukarono,” tambah Zulkifli.

Dalam kasus ini, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung kepada Kominfo periode 2020-2022.

Johnny G Plate diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 1 KUHP.

Baca juga:  BMW Classic Partner Perdana Diresmikan di Tangerang Selatan

Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 8,032 triliun. Selain Johnny, delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:

Kejaksaan Agung menginstruksikan Johnny G Plate untuk memperkenalkan kolaborator Kehakiman

Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gauntung Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematics Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku Human Development Specialist (HUDEV) Universitas Indonesia.

Selanjutnya, Account Director Integrated Accounts Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Chief Executive Officer (Direktur) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa 498 saksi dan melarang 25 saksi.

Selain itu, tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, disita.

Baca juga:

Johnny G Plate siap menjadi kolaborator Justice dalam kasus korupsi BTS 4G



Source link