SEPUTARPANGANDARAN.COM – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) naik pada Jumat 1 Januari 2021. Kenaikan tersebut khusus untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatantersebut tertuang dalam Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Walaupun ada penyesuaian, Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) kelas 3. Ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.
Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi dalam dialog virtual menyampaikan, peserta mandiri kelas 3 hanya membayar iuran Rp 35.000 dari sebelumnya membayar Rp 25.500.
Seharusnya, iuran yang dibayarkan peserta mandiri kelas 3 sebesar Rp 42.000. Namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 sehingga yang dibayarkan hanya Rp 35.000.
Berikut ini, besaran iuran peserta mandiri JKN-KIS yang akan berlaku pada 1 Januari 2021:
a. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 1.
b. Iuran peserta BPJS kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 2.
c. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3.
Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga peserta kelas 3 cukup membayar Rp 35.000 per 1 Januari 2021.
Ratna memaparkan perbedaan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas 3. Besaran iuran peserta kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan sudah berlaku sejak Juli 2020 dan tidak ada perubahan pada 2021.
Yang membedakan adalah iuran yang dibayarkan peserta. Pada periode Juli-Desember 2020, peserta kelas 3 hanya membayar Rp 25.500, sedangkan sisa Rp 16.500 dibayarkan pemerintah.
Untuk tahun 2021, peserta hanya membayar Rp 35.000, sisanya Rp 7.000 dibayarkan pemerintah. Rincian bantuan iuran yang diberikan pemerintah, yakni bantuan iuran dibayarkan pemerintah pusat sebesar Rp 4.200 dan pemerintah daerah Rp 2.800 per orang per bulan.
Adapun bantuan iuran kelas 3 ini diberikan kepada peserta mandiri yang status kepesertaannya aktif. Lantas bagaimana dengan peserta kelas 3 yang masih menunggak, apakah dapat bantuan iuran?
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas M’aruf menjawab, peserta tetap punya kewajiban membayar iuran per bulan dari Juli-Desember 2020 sebesar Rp 25.500 per bulan. (Liputan6)