Erwin Aksa Cabut Laporan Polisi terhadap Romahurmuziy

MerahPutih.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Rommy, berakhir antiklimaks.

Polri membenarkan adanya pencabutan laporan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa terhadap Rommy terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga:

Polisi akan memanggil Erwin Aksa setelah melaporkan Romahurmuziy

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, pihaknya sedang memproses dan mempelajari permohonan pencabutan laporan tersebut.

“Permintaan pencabutan (laporan) EA sudah diajukan. Masih dalam pemeriksaan,” kata Nurul kepada wartawan, Rabu (21/6).

Nurul masih melakukan pemeriksaan dan masih menunggu informasi resmi penutupan pemeriksaan Bareskrim.

“Kami menunggu keterangan resmi dari Bareskrim untuk SP3 (Perintah Penutupan Penyidikan),” ujarnya.

Baca juga:

Analis Airlangga Sebut Erwin Aksa Wakil Ketua Umum Golkar

Sementara itu, Erwin membenarkan laporan yang dia buat ke Bareskrim Polri sudah dicabut.

Ia menyebut pencabutan laporan itu dilakukan pada Senin, 19 Juni 2023.

Erwin menambahkan, proses pencabutan laporan dilakukan setelah tercapai kesepakatan antara Erwin dan Rommy yang diselesaikan secara musyawarah.

Baca juga:  Geser Fadil Imran, Mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Polisi Karyato Jadi Kapolda Metro Jaya

Itu dilakukan dalam keluarga, kata Erwin.

Sebagai informasi, Erwin Aksa melaporkan Romahurmuziy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI. (Knu)

Baca juga:

Tidak mengikuti kebijakan partai, Erwin Aksa diberhentikan sebagai pengurus Golkar



Source link