SEPUTARPANGANDARAN.COM -Pemerintah mulai mengizinkan sekolah yang memulai pembelajaran secara tatap muka. Hanya saja, perlu ada syarat yang ketat manakala lembaga pendidikan membuka aktivitasnya kembali dengan peserta didik berada di kelas.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengatakan, terdapat empat syarat yang harus dipenuhi untuk sekolah dapat dibuka kembali. Syarat pertama, yakni sekolah yang masuk kategori zona hijau dari penyebaran virus Corona.
“Untuk zona merah, kuning, dan oranye, ini ada 94 persen peserta didik di pendidikan dini, dasar, dan menengah. Untuk zona hijau ada enam persen. Nah, untuk zona hijau kami memperbolehkan pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka tetapi dengan protokol sangat ketat,” kata Nadiem, Senin 15 Juni 2020.
Nadiem menyampaikan, syarat tersebut juga tercantum dalam surat keputusan bersama antartiga kementerian. Tahun ajaran baru tetap berlangsung di pada Juli, meski mengikuti zonasi Covid-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas atau pemerintah.
“Pola pembelajarannya tergantung zonasi Covid-19,” tutur Nadiem.
Nadiem menerangkan, pemerintah berhak menutup kembali kegiatan belajar- mengajar secara tatap muka, jika risiko atau kasus positif mengalami kenaikan.
Syarat lain yang ditentukan ialah; pemerintah daerah memberikan izin dan selanjutnya satuan pendidikan harus memenuhi check list yang disyaratkan mengenai pertemuan tatap muka.
“Satu lagi, ada persetujuan dari orangtua. Jika kegiatan tatap muka dimulai, sementara orangtua belum setuju anaknya bersekolah, dia bisa belajar dari rumah,” kata mantan bos Gojek itu.