BERITA  

Duh, 40 Persen Calon Pengunjung ke Pangandaran Batalkan Pesanan Kamar Hotel

SEPUTARPANGANDARAN.COM -Hampir 40 persen calon pengunjung membatalkan kunjungannya ke obyek wisata di Kabupaten Pangandaran, setelah mendengar kabar keharusan membawa surat Rapid Tes Antigen saat berwisata.

Padahal berdasarkan Surat Edaran Gubernur yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Pangandaran, sifatnya hanya menyarankan dan bukan mewajibkan.

Hal tersebut terungkap saat Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kab Pangandaran menggelar rapat dikantornya, Selasa, 22 Desember 2020.

Saat dikonfirmasi Ketua BPC PHRI Kab Pangandaran Agus Mulyana membenarkan dirinya telah mendapatkan laporan dari beberapa hotel tentang pembatalan pemesanan kamar hotel baru-baru ini.

“Ya betul. Katanya sih alasannya harus membawa surat Rapid tes antigen. Mungkin menurut mereka ribet ngurusnya. Ada juga yang mungkin takut di Rapid,” ungkap Agus.

Jumlah pengunjung hotel yang diperkirakan sekitar 70 persen tersebut, setelah adanya pembatalan booking, kata Agus, tutun tinggal 30 persen lagi.

“Yang 40 puluh persennya membatalkan kunjungannya ke Pangandaran,” ujarnya.

Maka lanjut Agus, setelah dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Pangandaran paska rakor Minggu, 19 Desember 2020 kemarin, dirinya optimis tingkat kunjungan ke Pangandaran akan meningkat.

Baca juga:  Jasad Dua Remaja yang Tenggelam di Pantai Pangandaran Berhasil Ditemukan

“Salah satu poin di Surat Edaran Bupati, yaitu hanya menyarankan saja agar pengunjung wisata membawa surat Rapid Test,” ujarnya.

Agus juga menyampaikan dalam poin-poin di Surat Edaran Bupati tentang liburan natal dan tahun baru 2021, diantaranya melarang merayakan pesta kembang api, pegelaran musik dan melakukan konvoi kendaraan yang bakal menimbulkan kerumunan.

“Maka bagi masyarakat Pangandaran dianjurkan untuk tidak konvoi berbondong-bondong ke obyek wisata. Cukup merayakan di rumah aja, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19,” kata Agus setelah membaca Surat Edaran dari Bupati Pangandaran.

Agus juga berharap, dengan sisa waktu yang tinggal beberapa hari lagi menjelang liburan natal dan tahun baru dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati, tingkat kunjungan wisata ke Pangandaran akan meningkat.

“Supaya perekonomian di Pangandaran bisa berjalan. Karena untuk sektor pariwisata harus membutuhkan banyak waktu untuk memulihkan ekonomi di sektor pariwisata. Beda dengan dipasar-pasar atau usaha lainnya,” ucap Agus.

Dia juga menyampaikan dalam menghadapi liburan natal dan tahun baru, akan memperkuat tim monitoring dari internal PHRI yang bekerjasama dengan TNI-Polri dan Satpol PP untuk mengedukasi dan mensosialisasikan kembali ke hotel-hotel dan restoran agar lebih meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan nya.

Baca juga:  Telah Hadir Klinik Kecantikan KS Aesthetic di Pangandaran

“Sebenarnya tim monitoring kami sudah ada dari sejak dibukanya obyek wisata,” ujarnya.***