Desa yang Tak Patuh Instruksi Soal Prokes, Pemkab Pangandaran Bakal Berikan Sanksi!
PANGANDARAN -Kabupaten Pangandaran berada di urutan ke tiga setelah Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya, sebagai daerah di Jawa Barat yang tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Jawa Barat pada tanggal 15 Januari 2021 yang diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, warga Kabupaten Pangandaran dinilai kurang patuh dalam menggunakan masker.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata pun mengambil langkah tegas, dengan mengintruksikan kepada para Kepala Desa dibantu oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mewajibkan masyarakat selalu memakai masker.
Menurut Jeje, pemakaian masker ini diwajibkan bagi semua masyarakat Kabupaten Pangandaran, sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Saya kasih contoh, dulu Kepala Dinas Kesehatan Pangandaran pernah terkonfirmasi positif Covid-19, ketika kita tracking di kantornya tidak ada satupun yang terpapar,” ucapnya.
Selain itu, ucap Jeje, keluarga di rumahnya juga tidak terkonfirmasi, karena dia selalu memakai masker ketika berinteraksi dengan yang lain.
“Makanya saya tekankan untuk selalu memakai masker itu wajib, dan bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan instruksi berkaitan AKB ataupun prokes penggunaan masker, seluruh bantuan keuangan ke desa, baik itu berupa tunjangan atau yang lainnya, akan ditunda,” tegas Jeje.
“Bantuan dan tunjangan itu baik berupa tunjangan Kepala Desa, perangkat, maupun tunjangan untuk ketua RT/RW dan lainnya akan ditunda,” tegas Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.
Dan ketentuan ini, menurut Jeje, sampai mereka atau Desa tersebut taat selalu memakai masker.
Sebelumnya sudah disampaikan, sesuai edaran Bupati Pangandaran mengenai adaptasi kebiasaan baru AKB, diantaranya tidak boleh ada kerumunan dan harus tetap memakai masker.
“Dan untuk hajatan hanya di izinkan sampai jam 5 sore, itupun tidak boleh ada hiburan. Kemudian untuk toko-toko sampai Pukul 20.00 WIB dan untuk ditempat wisata hanya sampai pukul 21.00 WIB,” terang Jeje.
Selanjutnya, ujar Jeje, pada Senin (25/1/2021) besok pihaknya akan melakukan evaluasi. “Kita akan rilis dan dipublikasikan desa mana yang rendah penerapan prokes dan tidak taat pada intsruksi,” pungkasnya. (Eris Riswana/SP)





Tinggalkan Balasan