Merah Putih. dengan – Proses penegakan hukum dalam kasus pengusaha tambang Helmut Hermawan dan PT CLM disebut gempar. Baru-baru ini, Sugeng Teguh Santoso, Ketua Presidium Pengamatan Polri (IPW), Sugeng Teguh Santoso, kembali mendapat panggilan saksi kedua dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulsel.

Sugeng menilai, pemanggilan itu semakin mempertegas tuduhan kriminalisasi yang dialami Helmut Hermawan karena dikenal aktif menyoroti kinerja personel Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Baca juga:

Independensi Presiden IPW Sugeng Santoso patut dipertanyakan

“Saya berbicara tentang fakta dugaan kriminalisasi karena tanggung jawab IPW sebagai organisasi yang memberikan kritik terhadap kinerja Polri untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kurangnya profesionalisme, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik di lapangan. bagian dari Dirkrimsus Polda Sulsel, saya jelas tidak akan memenuhi somasi kedua, kalaupun somasi itu ada,” kata Sugeng.

Ia menilai pemanggilan diri terkait kasus CLM merupakan tindakan arogan dan sewenang-wenang serta penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Saya pernah dipanggil karena mengkritisi kinerja penyidikan yang tidak sesuai SOP dan membuat heboh penegakan hukum di era Presiden Jokowi,” ujarnya.

Sugeng menegaskan, Presiden Jokowi mengingatkan para penegak hukum untuk menjaga suasana tenang demi terciptanya stabilitas pembangunan.

“Penegak hukum seperti Polri menangani kasus dengan baik tanpa menimbulkan kegaduhan. Ketidakprofesionalan Ditsus Polda Sulsel dilaporkan ke Propam Mabes Polri melalui surat Nomor: 075/IPW_SK/II/2023 yang dilampiri somasi pertama untuk saksi nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus, Rilis IPW tanggal 23 Februari 2023 dan laporan media,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga mendalami pengungkapan foto-foto pejabat Kementerian Hukum dan HAM beserta pihak-pihak terkait kasus PT CLM.

“IPW saat ini sedang menyelidiki konflik kepentingan resmi dalam sengketa kepemilikan saham PT CLM, dimana ada proses pengesahan pemegang saham di Direktorat Jenderal AHU, yang berada di bawah pengawasan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia”, dia dikatakan.

Baca juga:

Dituding tidak independen, Ketua IPW menduga ada upaya kriminalisasi



Source link