Cegah Pandemi Covid-19, Pemkab Pangandaran Berlakukan Pengetatan Wilayah 

PARIGI – Pemerintah Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat koordinasi tentang sosialisasi ketentuan pengetatan wilayah di Kabupaten Pangandaran di Aula Setda Pangandaran, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jumat (15/01/2021).

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata didampingi Wakil Bupati Pangandaran H. Adang Hadari.

Selain itu, turut hadir Sekda Kabupaten Pangandaran Drs. H. Kusdiana, M.M., Asda I Drs. Rida Nirwana, Asda III Drs. H. Suheryana, M.M., Kadis Kesehatan drg. Yani Ahmad Marzuki, Kadisparbud Untung Saeful Rokhman, S.Sos., M.Si., Sekdis Pora Agus Nurdin, Camat Parigi, Kapolsek dan Danramil se- Kabupaten Pangandaran, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Pangandaran, serta Ketua MUI se-Kabupaten Pangandaran.

Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai dasar instansi terkait dan para tokoh masyarakat dalam rangka menyampaikan informasi mengenai pengetatan wilayah di Kabupaten Pangandaran.

Ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya bersama mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 yang saat ini kasusnya terus meningkat.

“Semoga pengetatan ini dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pangandaran dan membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran virus Corona,” kata bupati.

Baca juga:  Lansia di Pangandaran Ditemukan Tak Bernyawa di Rumahnya, Jasadnya Membusuk

Adapun hasil dari sosialisasi pengetatan, Bupati menuturkan, ada delapan poin yang akan disampaikan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pangandaran. Poin-poin tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama unsur dan instansi terkait pencegahan Covid-19.

“Kegiatan pengajian akbar lebih diperketat, aktifitas wisata maksimal sampai pukul 22.00 WIB, hajatan hanya sampai pukul 17.00 WIB dengan catatan tidak ada kasus terkonfirmasi positif lebih dari 10, toko modern dibatasi waktunya, ditiadakan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa, pembatasan jam serta kapasitas pengunjung warung dan cafe, pemberian sanksi kepada warga tidak menggunakan masker, dan sekolah pembelajaran jarak jauh,” tuturnya.

Sementara, Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi, SH., M.M., mengatakan, pihaknya akan siap bersinergi dengan TNI dan Pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Setiap anggota Polsek jajaran Polres Ciamis di wilayah Kabupaten Pangandaran siap sedia melakukan penegakan disiplin kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

“Kami siap bersinergi membantu Pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polres Ciamis salah satunya di Kabupaten Pangandaran,” ungkap Kompol Suyadi.

Baca juga:  Berminat Jadi Relawan yang Siap Terpapar COVID-19? Dibayar Rp 1,7 Juta Sehari

Sebagai informasi, pelaksanaan sosialisasi ditengah masa pandemi Covid-19 tetap mempedomani protokol kesehatan.

Setiap orang yang hadir diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan sebelum memasuki ruangan dan dilakukan pengecekan suhu tubuh. Itu semua dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. (Iwan/SP)