BERITA  

Bupati Jeje Intruksikan, Tolak Jika Ada Bantuan Sembako Kadaluarsa

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, meninjau warung tempat penukaran voucher sembako program bantuan sosial dari Pemkab Pangandaran di Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kamis, (23/04/2020).

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata mengintruksikan untuk menarik peredaran sembako yang sudah kadaluarsa. Warga pun disarankan menolak dan minta pengganti jika memang menerima sembako yang kadaluarsa

Intruksi tersebut disampaikan Jeje saat meninjau warung tempat penukaran voucher sembako program bantuan jaring pengamanan sosial dari Pemkab Pangandaran di Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kamis, (23/04/2020).

“Saya langsung turun kelapangan untuk mengontrol bahan sembako apakah layak atau tidak,” kata Jeje.

Jeje menambahkan, hasil tinjauan tersebut ditemukan barang yang diduga sudah kadaluarsa.

“Untuk menjamin mutu dan kwalitas, kami intruksikan penyedia untuk menarik barang tersebut,” tambahnya.

Jeje mengimbau masyarakat yang sudah menerima sembako berbentuk kemasan untuk melihat tanggal kadaluarsa.

“Jika ternyata sembako tersebut ada yang kadaluarsa warga berhak menolak dan minta diganti. Jangan sampai program bantuan ini menjadi masalah kesehatan jika dikonsumsi masyarakat,” papar Jeje.

Terkait keberadaan warung penyedia barang, Jeje mengatakan, Pemkab Pangandaran bisa saja melakukan distribusi pembagian sembako secara langsung, tanpa melibatkan warung-warung kecil skala mikro.

Namun kata Jeje, justru Pemerintah Kabupaten ingin membantu roda usaha warung kecil, maka sistem pendistribusian dilakukan dengan melalui warung penyalur.

“Ini bukti nyata keberpihakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran terhadap pelaku usaha mikro khususnya warung tradisional, sebagai upaya mewujudkan ekonomi kerakyatan. Seperti contoh dari beras mulai dari petani, penggiling padi lalu pengepul sampai ke warung. Sehingga terjadi siklus ekonomi disitu,” ungkap Jeje.

Jeje menegaskan, sistem pendistribusian sembako Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyerahkan sepenuhnya kepada pola mekanisme pasar.

Kata Jeje, warung penyalur diberi kebebasan untuk melakukan pengadaan sembako, baik itu secara mandiri (belanja sendiri kebutuhan sembako -red) atau dibantu/bekerjasama dengan warung koordinator.

Sebenarnya lanjut Jeje, bisa saja pemerintah daerah menunjuk beberapa pengusaha besar untuk memasok kebutuhan sembako. Namun dipastikan yang akan diuntungkan hanya pengusaha besar.

“Kami ingin ekonomi kerakyatan bisa meningkat maka untuk membantu roda usaha warung kecil, sistem pendistribusian dilakukan dengan melalui warung penyalur supaya keuntungan nya bisa dirasakan oleh petani, penggilingan padi dan pedagang warung,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, praktek transaksi voucher beras dan sembako ada yang disediakan oleh warung ada juga yang dipasok paket sembako.

“Pemerintah Kabupaten tidak interverensi terkait teknis transaksi dilapangan, asalkan barang terjamin kualitas dan mutunya,” kata Tedi.

Jika warung langsung menyediakan barang maka warung memiliki keuntungan kisaran Rp15.000 sedangkan yang dipasok paket sembako keuntungannya pariatif sesuai komitmen pemilik warung dengan yang memasok paket sembako. (*)