BLT UMKM 2021 Dikabarkan Segera Cair, Begini Syaratnya

JAKARTA – Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dikabarkan akan berlanjut pada bulan Maret 2021. Akan tetapi, belum ada rilis jadwal resmi kapan pendaftaran program tersebut akan dibuka.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satria mengatakan bahwa program tersebut masih dalam tahap persiapan.

“Sekarang masih dalam (tahap) persiapan. Permenkopnya hampir rampung,” ujar Eddy di Jakarta, Sabtu(13/3/2021).

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Baca juga:  Musrenbang Pangandaran Tahun 2021 Akan Digelar Secara Virtual

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Kemudian, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Calon penerima pun wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

Nantinya, penerima BLT UMKM akan menerima informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang sudah didapat.