AG dan Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiaayaan David

MerahPutih.com – Kejaksaan Agung (15) dan Kejaksaan Agung (JPU) mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun atas kasus penganiayaan anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20).

“Hari ini, Senin, 17 April 2023, kuasa hukum anak terdakwa AG resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) itu. Djuyamto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Baca juga:

AG dalam kasus pelecehan David Ozora dihukum 3 tahun 6 bulan penjara

Djuyamto menambahkan, kuasa hukum kasasi dinyatakan langsung oleh kuasa hukum AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Reza Prasetyo mengatakan, JPU juga mengajukan kasasi.

“Ya sampai hari ini sudah ada kasasi. Soalnya Kejaksaan mengajukan kasasi,” ujar Reza.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang mempertimbangkan hasil sidang putusan atau vonis terhadap anak AG (15) yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Pesolek ( 20) Dalam seminggu.

Baca juga:  Harry Maguire Komentari Rekor Baru David De Gea

Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis putra AG (15) tiga tahun enam bulan di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA).

Hakim Sri Wahyuni ​​Batubara menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh anak tersebut harus dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan yaitu tiga tahun enam bulan.

Baca juga:

AG dalam kasus pelecehan David Ozora dihukum 3 tahun 6 bulan penjara

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, termasuk hal-hal yang memberatkan, korban D (17) masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak yang parah.

Hal-hal yang meringankan antara lain anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan akan lebih baik kedepannya, menyesali perbuatannya, memiliki orang tua yang terkena stroke dan kanker paru-paru stadium empat.

Kini Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, mengizinkan korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, David Ozora untuk pulang ke rumah setelah 53 hari dirawat.

Namun, David Ozora masih harus menjalani program pemulihan yang ketat selama sebulan.

Baca juga:

AG dalam kasus penyalahgunaan dijadwalkan untuk mendengar tanggapan dari Kementerian Publik



Source link