Darurat Sampah Wisata, DPRD Pangandaran Dorong Alokasi 3 Persen APBD dan Pengadaan Kapal Pembersih
PANGANDARAN – Persoalan sampah di kawasan pariwisata masih menjadi tantangan klasik yang menuntut penanganan dari hulu ke hilir. Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran, Asep Noordin, mendesak percepatan implementasi Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) sekaligus pengadaan kapal pembersih laut guna menjaga daya tarik pariwisata daerah.
Asep memaparkan bahwa sampah di Pangandaran tidak sekadar berasal dari limbah rumah tangga maupun jasa pariwisata, melainkan juga berstatus “sampah kiriman”. Saat musim angin barat, tumpukan sampah kerap membanjiri Pantai Barat, begitupun di Pantai Timur saat angin timur yang disertai curah hujan tinggi.
”Kita tidak hanya menjual pantai, tetapi juga lautnya. Sehingga perlu ada kapal pembersih sampah laut. Minimal kita mencontoh Labuan Bajo yang saat ini sudah memiliki tiga kapal pembersih,” ujar Asep.
Aktivitas pariwisata bahari seperti operasional perahu pesiar juga tak luput dari sorotan. Asep mendesak para pelaku jasa wisata air untuk melengkapi armadanya dengan tempat sampah guna mencegah wisatawan membuang sampah langsung ke laut. Di tingkat birokrasi, Pemerintah Kabupaten Pangandaran, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang dikepalai oleh Atikah, didorong untuk segera memperkuat suprastruktur kelembagaan serta mitigasi penanganan sampah terpadu.
Terkait regulasi, Asep menegaskan pentingnya RIPS yang kini telah menjadi instruksi presiden. Setiap daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah sebesar 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pengelolaan infrastruktur secara menyeluruh, edukasi pemilahan sampah di masyarakat, hingga pembentukan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) di tingkat desa agar hanya sampah residu yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Menurut Asep, pengelolaan yang tepat dapat mengubah sampah menjadi sumber pendapatan baru melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Ia mencontohkan keberhasilan tata kelola sampah di Banyumas yang mampu memproduksi Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai pasokan bahan bakar PLTU Cilacap hingga pabrik semen.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pangandaran, saat ini telah diproyeksikan tiga titik lokasi TPA, yakni di Bojongsari, Purbahayu, dan Cigugur. Asep juga memberikan catatan khusus bahwa sampah medis mutlak dilarang masuk ke kawasan TPA umum dan harus melalui jalur pengolahan khusus.
Sebagai pelengkap infrastruktur kebersihan di darat, DPRD juga mendorong pengadaan Beach Clean Machine atau mesin pembersih pasir pantai. “Kami mendorong pemerintah daerah memiliki mesin pembersih seperti yang dioperasikan di Kuta. Jika pantai tidak dirawat dan penuh sampah, hal itu akan sangat mengurangi daya tarik wisatawan ke Pangandaran,” ucapnya.



