PANGANDARAN, SPC – Pemerintah Kabupaten Pangandaran tengah menyiapkan sejumlah langkah efisiensi menyusul kebijakan pemerintah pusat yang membatasi alokasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tantangan pemenuhan rasio ini semakin nyata seiring besarnya beban penggajian tenaga honorer yang beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

​Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Kusdiana menjelaskan, hingga saat ini realisasi belanja pegawai di Pangandaran masih berada sedikit di atas ambang batas yang ditetapkan. Terdapat selisih sekitar Rp 7 miliar yang harus ditekan agar sesuai dengan ketentuan pusat.

​”Kebijakan pemerintah pusat mengarahkan agar belanja pegawai tidak melampaui 30 persen. Saat ini kami ada kelebihan sedikit, di angka sekitar Rp 7 miliar,” ujar Kusdiana saat ditemui di Pangandaran, Kamis (26/3/2026).

Beban PPPK Paruh Waktu

Menurut Kusdiana, pembengkakan anggaran tersebut tidak lepas dari kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Untuk memenuhi hak penggajian kelompok tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangandaran harus mengalokasikan dana sekitar Rp 22 miliar.

​Meski membebani fiskal daerah, Pemkab Pangandaran memastikan tidak akan melakukan pemotongan hak bagi para pegawai. Sesuai instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), pembayaran gaji ASN maupun PPPK tetap menjadi prioritas utama.

​”Kami berupaya sekuat tenaga. Tidak mungkin PPPK, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu, serta ASN tidak dibayar. Semuanya harus tetap terakomodasi,” kata Kusdiana.

Efisiensi dan Pendapatan

Guna menyelaraskan postur anggaran, Pemkab Pangandaran kini bertumpu pada dua strategi utama: penghematan belanja daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Kusdiana menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan rasio 30 persen ini sebelum regulasi pusat diterapkan secara kaku.

​”Strateginya, belanja daerah harus diefisienkan dan dari sisi pendapatan harus ditingkatkan. Kami berharap peningkatan PAD bisa memberikan ruang fiskal yang lebih lega,” tuturnya.

​Berdasarkan data Dana Alokasi Umum (DAU), anggaran yang ditransfer pusat untuk belanja pegawai di Pangandaran mencapai sekitar Rp 300 miliar per tahun. Sejauh ini, Bupati Pangandaran juga belum mengeluarkan kebijakan untuk memangkas jumlah tenaga PPPK paruh waktu sebagai jalan pintas efisiensi.

Postur Aparatur

Kepala Bidang Pengadaan Pengembangan Kompetensi dan Informasi (P2KI) BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Dodi S Hidayat, memerinci saat ini terdapat total 7.308 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemkab Pangandaran.

​Komposisi tersebut terdiri dari 2.768 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), 1 orang CPNS, serta 1.809 orang PPPK. Adapun kelompok PPPK paruh waktu mencatatkan jumlah yang cukup signifikan, yakni sebanyak 2.730 orang.

​Keseimbangan antara pemenuhan hak ribuan pegawai tersebut dan ketaatan terhadap aturan rasio belanja pegawai menjadi ujian krusial bagi manajemen keuangan daerah Pangandaran di tahun anggaran berjalan.