PANGANDARAN, SPC– Publik Kabupaten Pangandaran diminta waspada terhadap upaya penyesatan informasi di ruang siber. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Pangandaran baru-baru ini mengidentifikasi keberadaan situs web palsu yang mencatut nama institusi legislatif daerah, DPRD Kabupaten Pangandaran.

​Melalui tim Pangandaran Saber Hoaks, otoritas setempat menemukan situs beralamat dprdpangandaran.org yang tampil menyerupai kanal resmi pemerintah. Padahal, situs tersebut merupakan identitas digital fiktif yang tidak memiliki kaitan hukum dengan Sekretariat DPRD Pangandaran.

Ciri Situs Pemerintah yang Sah

​Diskominfo menegaskan bahwa seluruh situs web resmi instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, wajib menggunakan domain .go.id. Penggunaan domain ini diatur ketat oleh negara dan memerlukan verifikasi administrasi yang valid.

​”Situs web resmi milik DPRD Kabupaten Pangandaran yang sah hanya beralamat di dprd.pangandarankab.go.id,” tulis pernyataan resmi Diskominfo Pangandaran, Kamis, 19 Februari 2026.

​Kontras dengan domain pemerintah, akhiran domain umum seperti .org, .com, atau .net dapat didaftarkan secara bebas oleh siapa saja tanpa perlu verifikasi dari instansi negara. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh “operator gelap” di balik situs palsu tersebut untuk mengelabui masyarakat.

Bahaya di Balik Situs “Hantu”

​Temuan ini bukan sekadar urusan teknis pergantian nama domain. Ada risiko keamanan serius yang mengintai masyarakat jika terjebak mengakses situs palsu tersebut, di antaranya:

  • Penyebaran Hoaks: Situs tersebut menyajikan informasi fiktif, termasuk nama pimpinan dan anggota dewan yang tidak terdaftar secara resmi.
  • Risiko Phishing: Upaya pencurian data pribadi melalui kolom formulir atau interaksi digital di dalam situs.
  • Delegitimasi Institusi: Menciptakan kebingungan publik terhadap kebijakan dan produk hukum yang dikeluarkan oleh DPRD Pangandaran yang asli.

Langkah Tegas Diskominfo

​Menanggapi ancaman ini, Kepala Diskominfo Kabupaten Pangandaran mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah preventif:

  1. Stop Akses: Segera tinggalkan situs dprdpangandaran.org dan jangan memasukkan data apa pun.
  2. Verifikasi Alamat: Selalu pastikan domain berakhir dengan .go.id sebelum mempercayai informasi pemerintah.
  3. Jangan Sebarkan Tautan: Membagikan link situs palsu ke grup WhatsApp atau media sosial hanya akan membantu penyebaran disinformasi.

​Saat ini, pemerintah daerah tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pemblokiran (takedown) terhadap situs fiktif tersebut. Masyarakat yang menemukan kejanggalan serupa diminta segera melapor melalui kanal resmi Pangandaran Saber Hoaks atau email diskominfo@pangandarankab.go.id.

SPC mengingatkan, di tengah derasnya arus informasi digital, ketelitian mengecek alamat URL adalah pertahanan pertama agar tidak tersesat dalam narasi palsu yang merugikan.