SEPUTARPANGANDARAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran melantik 279 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024, berlangsung di gedung Islamic Center Pangandaran, Minggu (26/5/2024).
“Sebanyak 279 anggota PPS yang dilantik ini sudah mengikuti beberapa tahapan penyeleksian dan dinyatakan lulus,” kata Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, Minggu (26/5/2024).
Muhtadin menjelaskan 279 Anggota PPS yang dilantik itu tersebar di 10 kecamatan pada 93 desa se Kabupaten Pangandaran.
“Masing-masing desa terdapat sebanyak tiga anggota PPS dengan total 279 orang untuk 93 desa yang ada di daerah ini,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk masa kerja angota PPS yang berjumlah 279 yaitu selama 8 bulan. Selanjutnya PPS akan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara Pilkada.
Muhtadin menegaskan, semua anggota PPS harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Wewenang dan kewajiban anggota PPS dalam Pilkada tahun 2024 yaitu membantu Ketua PPS dalam melaksanakan tugas. Memberikan pendapat serta saran kepada Ketua PPS sebagai bahan pertimbangan,” terangnya.
Ia menambahkan, apabila Ketua PPS berhalangan, maka tugasnya bisa dilaksanakan oleh anggota. Namun tentunya harus sesuai dengan kesepakatan.
“Sedangkan untuk honornya, Ketua KPPS yaitu 1,5 juta rupiah, dan anggota sebesar 1,2 juta rupiah per bulan,” pungkas Muhtadin.