Warga Laporkan Penyebar Survey Bodong ke Bawaslu Pangandaran

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Warga Pangandaran melaporkan penyebar survey bodong ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pangandaran, Jumat (15/11/2024).

Laporan tersebut dilatarbelakangi beredarnya realese hasil survey bodong yang beredar melalui WhatsApp dan facebook.

Realese survey bodong tersebut telah disebar oleh pemilik acount facebook Dewi Portal didalam group facebook PILKADA PANGANDARAN 2024.

Postingan realese survey bodong yang disebar acount facebook Dewi Portal dianggap menimbulkan kontroversi dan propaganda.

Sebaran postingan realese survey bodong itu juga dipertanyakan validitas dan basis ilmiah serta metodologi pelaksanaan survei.

Miftahudin sebagai pelapor mengatakan, yang termuat dalam unggahan tersebut adalah Katalis Survei Nusantara.

Setelah ditelusuri lembaga survei diduga tidak terdaftar dalam Perkumpulan Survei Opini Publik.

Katalis Survei Nusantara juga tidak menunjukan data jelas pelaksanaan dan responden survey.

“Realese yang disebar adalah penggiringan opini dan menggiring kepada salahsatu pasangan calon,” kata Miftahudin.

Ditambahkan Miftahudin, pada realese survey bodong itu juga tidak ada data yang secara terbuka disampaikan ke publik selain angka-angka.

Baca juga:  Gaji CPNS Angkatan 2021 Pangandaran Akan Dibayar Berkala atau Dirapel

“Harusnya, jika pun memang betul dilaksanakan survey metode apa dan siapa yang mendanai,” tambahnya.

Sementara, Tim Hukum Hj. Citra Pitriyami-H. Ino Darsono Pasangan Calon Nomor Urut 01 Anang Fitriana, S.H. C.P.L didampingi Miftah Mujahid, S.H. mengatakan, berdasarkan penelusuran ke KPU sejauh ini belum ada lembaga survei yang terdaftar di KPU Kabupaten Pangandaran.

“Sejumlah kejanggalan dan pertanyaan diantaranya berapa jumlah responden didalam publikasi survei juga tak dilakukan secara terbuka dalam forum ilmiah,” jelasnya.

Anang menegaskan, masyarakat Pangandaran sudah cerdas dalam menentukan pilihan dan memilah informasi.

Berkaitan survei Pilkada, harus jujur, lembaga harus jelaskan ke publik dibiayai atau mandiri, karena hasilnya dipublikasikan, termasuk menjelaskan metodenya seperti apa, ilmiah atau tidak.

“Kami juga mencari tahu jumlah responden dimana saja, bagaimana verifikasi data dan seterusnya,” papar Anang.

Anang menegaskan, pelaksanaan survei atau jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei harus mendapatkan legitimasi dan sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lembaga survei harus memenuhi persyaratan berbadan hukum di Indonesia, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.

Baca juga:  Sukses Ajak Vaksinasi, Dinas Pertanian Pangandaran Beri Reward PPL dan PPS

“Survei harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum sebagai mana ditegaskan dalam Peraturan KPU No.9 Tahun 2022. Proses pengumpulan, pengolahan, dan penyampaian data hasil survei harus benar dan jujur,” tutur Anang.

Bila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh hasil survei, dapat mengadukan dugaan pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Lembaga survei harus menyatakan bahwa hasil survei bebas dari kepentingan politik.

Hasil survei tidak bertujuan untuk mengarahkan masyarakat kepada kepentingan politik tertentu.

Tidak pula menggeneralisasi seolah-olah survei tersebut mewakili pendapat dari suatu pihak tertentu.

Lembaga survei yang membohongi publik dan/atau hasil surveinya menyesatkan, menurut kami dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Isinya menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 25 Peraturan KPU No.9 Tahun 2022 menyebut KPU dapat memberikan sanksi kepada lembaga survei yang terbukti melakukan pelanggaran etika. Bentuknya adalah peringatan dan/atau mencabut sertifikat terdaftar dalam partisipasi penyelenggaraan pemilu.

Baca juga:  Bupati Pangandaran Serahkan Paspor Calon Jamaah Haji yang Gagal Berangkat

Masyarakat mempunyai hak konstitusional untuk mendapatkan informasi akurat soal hasil dari survei pemilu.

Oleh karena itu, setiap lembaga survei yang berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu harus mengedepankan prinsip integritas, transparan, dan independen.***